Tempuh Jalur Hukum, Ahli Waris Ancam Bangun Kembali Pagar Beton yang Dirobohkan

Rabu, 17 Maret 2021 - 15:41 WIB
loading...
Tempuh Jalur Hukum,...
Pihak ahli waris pagar beton di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, menilai pembongkaran yang dilakukan ilegal, karena tanpa melalui proses pengadilan. SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Pihak ahli waris pagar beton di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang , menilai pembongkaran yang dilakukan ilegal, karena tanpa melalui proses pengadilan.

Perwakilan ahli waris, Herry Mulya mengatakan, dia akan musyawarah dengan para ahli waris untuk menindaklanjuti persoalan itu dan memagar kembali tanah mereka. Namun dia belum bisa memastikan kapan pemagaran dilakukan kembali. (Baca juga; Begini Awal Mula Rumah Warga di Ciledug Dipagar Beton Setinggi 2 Meter )

"Kita akan pagar kembali. Tapi tentunya saya juga tidak ingin melawan atau berhadapan dengan pihak aparat. Ya, tentunya kami akan menempuh jalur hukum," kata Herry, kepada SINDOnews, Rabu (17/3/2021) siang.

Herry menambahkan, saat ini pihaknya tengah koordinasi dengan kecamatan, Satpol PP, dan kepolisian. Menurut ida, koordinasi ini penting dilakukan untuk membicarakan status tanah yang dipersoalkan. (Baca juga; Kerahkan 180 Personel, 'Tembok Berlin' yang Menutup Rumah Warga di Ciledug Dirobohkan )

"Ini kan tanah kita, seharusnya eksekusi ada keputusan dulu, keputusan pengadilan, ini kan nggak ada. Tetapi saya tidak ingin sampai di situ, tapi yang saya tahu, pembongkaran Satpol PP itu harus punya alasan yang kuat. Ini kan bukan jalan umum," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Rekomendasi
Didanai Maroko, Nikah...
Didanai Maroko, Nikah Massal Digelar untuk 40 Warga Gaza Penyandang Disabilitas dan Cedera
Iran Tinjau Lagi Perundingan...
Iran Tinjau Lagi Perundingan dengan AS setelah Eskalasi Terbaru
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Berita Terkini
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Bagikan Pangan Gratis...
Bagikan Pangan Gratis dan Gelar Senam Sehat, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Angkat Program Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
Infografis
5 Negara yang Memilih...
5 Negara yang Memilih Jalur Negosiasi Tarif dengan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved