Tempuh Jalur Hukum, Ahli Waris Ancam Bangun Kembali Pagar Beton yang Dirobohkan
Rabu, 17 Maret 2021 - 15:41 WIB
loading...
Pihak ahli waris pagar beton di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, menilai pembongkaran yang dilakukan ilegal, karena tanpa melalui proses pengadilan. SINDOnews/Hasan Kurniawan
A
A
A
TANGERANG - Pihak ahli waris pagar beton di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang , menilai pembongkaran yang dilakukan ilegal, karena tanpa melalui proses pengadilan.
Perwakilan ahli waris, Herry Mulya mengatakan, dia akan musyawarah dengan para ahli waris untuk menindaklanjuti persoalan itu dan memagar kembali tanah mereka. Namun dia belum bisa memastikan kapan pemagaran dilakukan kembali. (Baca juga; Begini Awal Mula Rumah Warga di Ciledug Dipagar Beton Setinggi 2 Meter )
"Kita akan pagar kembali. Tapi tentunya saya juga tidak ingin melawan atau berhadapan dengan pihak aparat. Ya, tentunya kami akan menempuh jalur hukum," kata Herry, kepada SINDOnews, Rabu (17/3/2021) siang.
Herry menambahkan, saat ini pihaknya tengah koordinasi dengan kecamatan, Satpol PP, dan kepolisian. Menurut ida, koordinasi ini penting dilakukan untuk membicarakan status tanah yang dipersoalkan. (Baca juga; Kerahkan 180 Personel, 'Tembok Berlin' yang Menutup Rumah Warga di Ciledug Dirobohkan )
"Ini kan tanah kita, seharusnya eksekusi ada keputusan dulu, keputusan pengadilan, ini kan nggak ada. Tetapi saya tidak ingin sampai di situ, tapi yang saya tahu, pembongkaran Satpol PP itu harus punya alasan yang kuat. Ini kan bukan jalan umum," sambungnya.
Perwakilan ahli waris, Herry Mulya mengatakan, dia akan musyawarah dengan para ahli waris untuk menindaklanjuti persoalan itu dan memagar kembali tanah mereka. Namun dia belum bisa memastikan kapan pemagaran dilakukan kembali. (Baca juga; Begini Awal Mula Rumah Warga di Ciledug Dipagar Beton Setinggi 2 Meter )
"Kita akan pagar kembali. Tapi tentunya saya juga tidak ingin melawan atau berhadapan dengan pihak aparat. Ya, tentunya kami akan menempuh jalur hukum," kata Herry, kepada SINDOnews, Rabu (17/3/2021) siang.
Herry menambahkan, saat ini pihaknya tengah koordinasi dengan kecamatan, Satpol PP, dan kepolisian. Menurut ida, koordinasi ini penting dilakukan untuk membicarakan status tanah yang dipersoalkan. (Baca juga; Kerahkan 180 Personel, 'Tembok Berlin' yang Menutup Rumah Warga di Ciledug Dirobohkan )
"Ini kan tanah kita, seharusnya eksekusi ada keputusan dulu, keputusan pengadilan, ini kan nggak ada. Tetapi saya tidak ingin sampai di situ, tapi yang saya tahu, pembongkaran Satpol PP itu harus punya alasan yang kuat. Ini kan bukan jalan umum," sambungnya.
Lihat Juga :