Tujuh Korban Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan Dapat Santunan
Rabu, 17 Maret 2021 - 12:35 WIB
loading...
Pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan santunan kompensasi kepada 7 orang yang menjadi korban insiden bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan
A
A
A
MEDAN - Pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) memberikan santunan kompensasi kepada 7 orang yang menjadi korban insiden bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan 13 November 2019 lalu.
Penyerahan santunan kompensasi itu dilakukan di Aula Mapolrestabes Medan, Rabu (17/3/2021). Hadir dalam pemberian santunan kompensasi itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, SH,SIK,M.Si, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agus Salim, Irwasda, serta pejabat lainnya.
Baca juga: Bogor Gempar! Dua Sejoli Rekam Adegan Porno di Kamar Hotel
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam surat resminya menyampaikan, penyerahan kompensasi ini sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK memfasilitasi permohonan kompensasi para korban terorisme yang peristiwanya terjadi baik sebelum maupun setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Salah satu yang difasilitasi kompensasinya adalah untuk korban peristiwa ledakan bom di Polrestabes Medan pada 13 November 2019 yang telah mendapat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No: 881/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim. tanggal 16 Desember 2020.
Penyerahan santunan kompensasi itu dilakukan di Aula Mapolrestabes Medan, Rabu (17/3/2021). Hadir dalam pemberian santunan kompensasi itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, SH,SIK,M.Si, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agus Salim, Irwasda, serta pejabat lainnya.
Baca juga: Bogor Gempar! Dua Sejoli Rekam Adegan Porno di Kamar Hotel
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam surat resminya menyampaikan, penyerahan kompensasi ini sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK memfasilitasi permohonan kompensasi para korban terorisme yang peristiwanya terjadi baik sebelum maupun setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Salah satu yang difasilitasi kompensasinya adalah untuk korban peristiwa ledakan bom di Polrestabes Medan pada 13 November 2019 yang telah mendapat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No: 881/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim. tanggal 16 Desember 2020.
Lihat Juga :