Sidang Hari Ini Gagal, PN Jakarta Timur Lanjutkan Persidangan Habib Rizieq Jumat
Selasa, 16 Maret 2021 - 21:47 WIB
loading...
Habib Rizieq Shihab saat mengikuti persidangan dari Bareskrim Polri, pada sidang perdana di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021). Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan melanjutkan kembali sidang perdana Habib Rizieq Shihab (HRS) pada akhir pekan ini. Sidang virtual yang semestinya berlangsung Selasa (16/3/2021) hari ini gagal digelar lantaran terkendala koneksi internet.
Baca juga: Habib Rizieq Tak Bisa Dihadirkan, Kuasa Hukum-Hakim Adu Argumen dan Pilih Walk Out
Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan kembali dilanjutkan pada Jumat (19/3/2021).
"Perkara nomor 221, perkara nomor 225, dan perkara nomor 226, kembali dibuka Jumat depan," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Dia menjelaskan, perkara nomor 221 yang dimaksud adalah kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat. Kemudian perkara nomor 225 adalah kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor yang diduga ditutupi. Sementara perkara nomor 226 atau kasus terkahir yang menjerat pribadi eks Imam Besar FPI itu, terkait kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Gangguan Teknis Audio dan Visual, Sidang Virtual Dakwaan Habib Rizieq Shihab Ditunda
Baca juga: Habib Rizieq Tak Bisa Dihadirkan, Kuasa Hukum-Hakim Adu Argumen dan Pilih Walk Out
Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan kembali dilanjutkan pada Jumat (19/3/2021).
"Perkara nomor 221, perkara nomor 225, dan perkara nomor 226, kembali dibuka Jumat depan," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Dia menjelaskan, perkara nomor 221 yang dimaksud adalah kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat. Kemudian perkara nomor 225 adalah kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor yang diduga ditutupi. Sementara perkara nomor 226 atau kasus terkahir yang menjerat pribadi eks Imam Besar FPI itu, terkait kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Gangguan Teknis Audio dan Visual, Sidang Virtual Dakwaan Habib Rizieq Shihab Ditunda
Lihat Juga :