Gisel Minta Hadir Secara Online dalam Sidang Penyebar Video Mesum

Selasa, 16 Maret 2021 - 20:42 WIB
loading...
Gisel Minta Hadir Secara...
Artis Gisella Anastasia alias Gisel meminta saat diperiksa sebagai saksi sidang kasus penyebar video mesum dirinya dilakukan secara online. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penyebar video mesum artis Gisella Anastasia dengan terdakwa PP dan MN, Selasa (16/3/2021). Dalam persidangan, Gisel pun meminta saat diperiksa sebagai saksi nanti dilakukan secara online saja.

Hal itu disampaikan oleh pengacara terdakwa PP, Roberto Sihotang saat menghadiri persidangan kliennya itu. Dia pun menerima informasi itu saat persidangan digelar hingga akhirnya ditunda pada pekan depan. (Baca juga; Saksi Tak Hadir, Sidang Penyebar Video Mesum Gisel Ditunda Pekan Depan )

"Tadi informasinya si Gisel sudah bersurat ke Pengadilan maupun Kejaksaan, dia minta sidangnya itu online. Kalau saya meminta dia hadir di sini, karena kalau dia tak hadir lalu kita dengar keterangannya, bisa saja ada orang di belakang mengatur dia bicara," ujar Roberto pada wartawan, Selasa (16/3/2021). (Baca juga; Gisel Pastikan Siap Hadiri Sidang Video Syur Dirinya di PN Jaksel )

Sementara itu, pengacara terdakwa MN, Andreas NS menerangkan, dia tak mempersoalkan apakah Gisel bakal hadir secara virtual ataukah langsung nanti. Hanya saja pemeriksaan Gisel mungkin bakal digelar pasca dua saksi dari polisi selesai diperiksa. Selain Gisel, ada juga sejumlah nama lainnya yang disebut menjadi saksi, termasuk Nobu.

"Cuma bagaimana nanti Jaksa dalam membuktikan surat dakwaannya, belum tentu semua saksi juga dihadirkan. Kalau pun dihadirkan pasti tujuannya juga untuk membuktikan unsur-unsur dalam surat dakwaannya terhadap klien kami," katanya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Rekomendasi
Trump Cari Jalan Keluar...
Trump Cari Jalan Keluar Secepatnya untuk Hindari Dampak Politik dan Ekonomi Perang Iran
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Berita Terkini
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Berawal dari Pesanan...
Berawal dari Pesanan Kerabat, Tas Serat Alam Mlatiwangi Sukses Mendunia Bersama LinkUMKM BRI
Infografis
5 Jenis Pekerjaan yang...
5 Jenis Pekerjaan yang Bisa Dilakukan secara Online
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved