Ditanya Soal Saksi dan Ahli Jelang Sidang Tuntutan, Gus Nur: Saya Digembok, Ditahan

Selasa, 16 Maret 2021 - 18:06 WIB
loading...
Ditanya Soal Saksi dan...
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur. Foto: SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa dugaan ujaran kebencian Sugi Nur Raharja atau Gus Nur menyebutkan dirinya melakukan wawancara dengan Refly Harun secara spontan, termasuk perkataan tentang Nadhlatul Ulama (NU) yang dianggap sebagai ujaran kebencian.

"Itu di luar dugaan menanyakan NU, di luar skenario. Waktu itu mau buatnya soal Omnibus Law. NU spontanitas saja," ujar Gus Nur yang hadir secara virtual di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Pengacara Walkout, Gus Nur Diperiksa Majelis Hakim Secara Online

Ketua majelis hakim Toto Ridarto menanyakan berapa lama proses wawancara. Gus Nur menjawab sekitar 1 jam.

Menurut Gus Nur, video itu juga sudah dilakukan proses editing dahulu sebelum akhirnya dia unggah di akun YouTube miliknya.

Hakim kemudian memberikan kesempatan pada Gus Nur untuk menghadirkan saksi dan ahli bila masih ada. Jika tidak ada, agenda sidang bakal dilanjutkan ke pembacaan tuntutan dan Jaksa sudah diminta menyiapkannya pada persidangan berikutnya Selasa 23 Maret 2021.
Baca juga: Gus Nur Kesal Jaksa Gagal Hadirkan Gus Yaqut dan Said Aqil Siradj

Gus Nur mengaku tidak tahu bakal menghadirkan saksi dan ahli atau tidak di persidangan berikutnya lantaran selama di tahanan Bareskrim Polri dia tak bisa menghubungi siapapun dan bertemu siapapun, termasuk pengacaranya. Ditambah lagi, pengacaranya selalu walk out di persidangan.

"Saya ini tak punya handphone bagaimana mau menghadirkan (saksi dan ahli). Saya ini digembok, ditahan," kata Gus Nur.

Namun, hakim kembali menekankan pada Gus Nur untuk memanfaatkan tim pengacaranya agar bisa menghadirkan saksi atau ahli di persidangan demi kepentingannya.

"Terdakwa punya penasihat hukum untuk membela kepentingan klien, bukan berarti orang di dalam tahanan tak bisa bergerak. Manfaatkan mereka supaya menghadirkan saksi demi kepentingan saudara. Itu kalau ada saksi silakan, ada ahli, itu hak yang diberikan undang-undang. Kita lalui secara bersama-sama, saudara akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi meringankan maupun ahli yang meringankan saudara," ujar hakim Toto.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
Rekomendasi
Quick Marriage with...
Quick Marriage with Twins: A Dazzling Mom's Tale di V+Short, Kisah Ibu Tangguh yang Menemukan Cinta Lamanya
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
Tokocrypto Resmi Bergabung...
Tokocrypto Resmi Bergabung ke Ekosistem ICEX Group, Proses Migrasi Lima PAKD Selesai
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Infografis
Jokowi Soal Kasus Rafael...
Jokowi Soal Kasus Rafael Alun dan Eko: Pantas Rakyat Kecewa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved