Polsek Sako Tembak Dua Pelaku Curas Uang Renovasi Masjid, Pelaku Tetangga Sendiri
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Unit Reskrim Polsek Sako Palembang meringkus dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap Supadi (50), seorang pengurus Masjid Al Ikhlas Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Palembang.
Kedua pelaku yakni, M Ardoni (47), warga Jalan Bakung IV Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Palembang dan M anggih (37), warga Jalan Merinti Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang Palembang.
Kapolsek Sako Palembang Kompol Rian Suhendi mengatakan, anggota Buser kami berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dan kekerasan yang terjadi pada Februari lalu.
"Dalam aksinya mereka berhasil merampas uang kas Masjid yang rencana digunakan untuk renovasi Masjid sebesar Rp21 juta yang saat kejadian sedang dibawa oleh korban," ujar Kompol Rian, Selasa, (16/3/2021).
Dijelaskan Kompol Rian, saat akan dilakukan penangkapan keduanya berusaha melarikan diri sehingga terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur, kemudian tersangka langsung digelandang ke Mapolsek.
"Tersangka sempat mencoba melarikan diri sehingga anggota kami memberikan tindakan tegas terukur, kemudian mereka langsung di giring ke Mapolsek Sako," katanya Selasa (16/3/21).
Dari pengakuannya, lanjut Rian, kedua pelaku sudah mengikuti korban dan sesampainya di lokasi kejadian mereka melancarkan aksinya dengan langsung merampas uang yang dibawa korban, dan langsung melarikan diri.
Sementara dari pengakuan pelaku Ardoni, dirinya sengaja mengikut korban dari belakang kemudian langsung merampas uang yang di pegang korban, dan tidak mengetahui jumlah uang yang dibawa korban.
"Memang sengaja mengikutnya, karena sudah tahu pasti korban lewat lokasi itu. Karena yang sangat tahu korban itu teman saya Anggih," ujarnya.
Baca juga: Baru Lunas 6 Bulan, Motor Lenyap di Parkiran Kantor
Dari hasil tindak kejahatannya, uang tersebut dibagi dua masing-masing Rp7 juta. Sisanya dibelanjakan membeli narkoba, mabuk, judi online dan kebutuhan sehari-hari. Dirinya pun mengaku pernah dipenjara dalam kasus senjata tajam dan menjalani hukuman selama dua tahun.
Baca juga: Ditabrak Kereta Api, Pria di Lahat Tewas dengan Bagian Tubuh Terpotong
"Hasil uangnya kami bagi berdua, Rp7 juta satu orang. Sisanya beli narkoba, judi online, mabuk-mabukan dan membeli kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Kedua pelaku yakni, M Ardoni (47), warga Jalan Bakung IV Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Palembang dan M anggih (37), warga Jalan Merinti Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang Palembang.
Kapolsek Sako Palembang Kompol Rian Suhendi mengatakan, anggota Buser kami berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dan kekerasan yang terjadi pada Februari lalu.
"Dalam aksinya mereka berhasil merampas uang kas Masjid yang rencana digunakan untuk renovasi Masjid sebesar Rp21 juta yang saat kejadian sedang dibawa oleh korban," ujar Kompol Rian, Selasa, (16/3/2021).
Dijelaskan Kompol Rian, saat akan dilakukan penangkapan keduanya berusaha melarikan diri sehingga terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur, kemudian tersangka langsung digelandang ke Mapolsek.
"Tersangka sempat mencoba melarikan diri sehingga anggota kami memberikan tindakan tegas terukur, kemudian mereka langsung di giring ke Mapolsek Sako," katanya Selasa (16/3/21).
Dari pengakuannya, lanjut Rian, kedua pelaku sudah mengikuti korban dan sesampainya di lokasi kejadian mereka melancarkan aksinya dengan langsung merampas uang yang dibawa korban, dan langsung melarikan diri.
Sementara dari pengakuan pelaku Ardoni, dirinya sengaja mengikut korban dari belakang kemudian langsung merampas uang yang di pegang korban, dan tidak mengetahui jumlah uang yang dibawa korban.
"Memang sengaja mengikutnya, karena sudah tahu pasti korban lewat lokasi itu. Karena yang sangat tahu korban itu teman saya Anggih," ujarnya.
Baca juga: Baru Lunas 6 Bulan, Motor Lenyap di Parkiran Kantor
Dari hasil tindak kejahatannya, uang tersebut dibagi dua masing-masing Rp7 juta. Sisanya dibelanjakan membeli narkoba, mabuk, judi online dan kebutuhan sehari-hari. Dirinya pun mengaku pernah dipenjara dalam kasus senjata tajam dan menjalani hukuman selama dua tahun.
Baca juga: Ditabrak Kereta Api, Pria di Lahat Tewas dengan Bagian Tubuh Terpotong
"Hasil uangnya kami bagi berdua, Rp7 juta satu orang. Sisanya beli narkoba, judi online, mabuk-mabukan dan membeli kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
(boy)