Diduga Terencana, Pembunuh Pasutri Jerman Terancam Hukuman Seumur Hidup
Senin, 15 Maret 2021 - 07:32 WIB
loading...
A
A
A
"Tersangka tahu pintu dilantai dua tidak dikunci. Setelah masuk, tersangka mendengar bahwa korban belum tertidur. Lalu tersangka menunggu sampai 5 menit, dan baru turun ke bawah," jelas Iman. Baca juga: Begini Kronologi Pembunuhan Pasutri WNA Jerman di Serpong
Guna memancing korban keluar kamar, dilanjutkan Iman, pelaku sengaja mengetuk pintu utama rumah dari dalam. Setelah korban Naomi keluar mengecek, barulah WA membekap dan menyabetkan kampak yang dibawanya dari dapur rumah korban hingga mengenai dagu dan tembus ke bagian leher.
"Korban pertama lalu diseret ke kamar, kemudian kegaduhan itu membuat korban kedua terbangun, lalu tersangka menyabetkan kampak ke korban kedua hingga tewas di tempat. Korban pertama akhirnya meninggal di rumah sakit, dan korban kedua meninggal di tempat," ucapnya.
Usai membantai kedua korban, pelaku sempat mengambil 2 unit handphone milik korban sebelum pergi melarikan diri. Kegaduhan itu diketahui oleh asisten rumah tangga korban berinisial A, yang berhasil kabur dan melapor ke warga sekitar.
Pelaku sendiri dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun hingga seumur hidup. Baca juga: Pembunuh Pasutri WN Jerman di Tangsel Diciduk Polisi di Tambun
Guna memancing korban keluar kamar, dilanjutkan Iman, pelaku sengaja mengetuk pintu utama rumah dari dalam. Setelah korban Naomi keluar mengecek, barulah WA membekap dan menyabetkan kampak yang dibawanya dari dapur rumah korban hingga mengenai dagu dan tembus ke bagian leher.
"Korban pertama lalu diseret ke kamar, kemudian kegaduhan itu membuat korban kedua terbangun, lalu tersangka menyabetkan kampak ke korban kedua hingga tewas di tempat. Korban pertama akhirnya meninggal di rumah sakit, dan korban kedua meninggal di tempat," ucapnya.
Usai membantai kedua korban, pelaku sempat mengambil 2 unit handphone milik korban sebelum pergi melarikan diri. Kegaduhan itu diketahui oleh asisten rumah tangga korban berinisial A, yang berhasil kabur dan melapor ke warga sekitar.
Pelaku sendiri dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun hingga seumur hidup. Baca juga: Pembunuh Pasutri WN Jerman di Tangsel Diciduk Polisi di Tambun
(mhd)
Lihat Juga :