Lagi, Pesepeda Jadi Korban Tabrak Lari, Simak Selengkapnya di iNews Siang Hari Ini Pukul 11.00 WIB

Sabtu, 13 Maret 2021 - 10:36 WIB
loading...
Lagi, Pesepeda Jadi...
Pesepeda Jadi Korban Tabrak Lari, Simak Selengkapnya di iNews Siang Minggu Pukul 11.00 WIB. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Lagi, kasus tabrak lari pesepeda yang kembali terjadi, Jumat (12/3/2021). Seorang pesepeda ambruk usai ditabrak lari pengemudi mobil Mercy di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta.

Pengemudi Mercy yang melarikan diri usai menabrak seorang pesepeda akan dijerat pidana. Baca juga: Pesepeda Ditabrak Mobil Mercy di Bundaran HI, Korban Diduga Sempat Terlindas

Kepala Subdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebutkan, pelaku terancam hukuman penjara 3 tahun. Hal itu sesuai dengan aturan dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kalau tabrak lari Pasal 312, ancamannya 3 tahun," kata Fahri, Jumat (12/3/2021). Baca juga: Pesepeda Serobot Jalur Mobil/Motor, Warganet: Harus Ada Korban Dulu Baru Sadar Diri

Padahal Pemprov DKI telah menyediakan jalur khusus pesepeda. Lalu siapa yang salah dan apa solusinya?

Selain itu iNews Siang akan menyoroti Taman Marga Satwa Ragunan yang kembali dibuka untuk umum di tengah penerapan PPKM Skala Mikro. Apa saja syarat untuk masuk kesana?

Saksikan selengkapnya di iNews Siang bersama Wilson Purba dan Bernadheta Ginting hari ini pukul 11.00 wib secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews. Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Digitalisasi Kunci Kecepatan...
Digitalisasi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Kecelakaan
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Jasa Raharja Sosialisasikan...
Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah
Rekomendasi
Format Baru FIFA Bikin...
Format Baru FIFA Bikin Jalan Argentina Lebih Mulus di Piala Dunia 2026
Jampidus Mengaku Tak...
Jampidus Mengaku Tak Paham Nama Dirinya Dikaitkan dengan Isu Blackout
Hadirkan Tokenized Stocks,...
Hadirkan Tokenized Stocks, Tokocrypto Perluas Akses ke Pasar Saham Global
Berita Terkini
Pelanggaran Lawan Arah...
Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas
Bertolak ke NTB, Presiden...
Bertolak ke NTB, Presiden Prabowo Bakal Resmikan Bendungan Meninting di Lombok Barat
Antisipasi Kebakaran...
Antisipasi Kebakaran Lahan, Wilmar Tingkatkan Kesiagaan dan Kolaborasi Antarlembaga
KPK Sita Logam Mulia...
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
Canangkan Gerakan Indonesia...
Canangkan Gerakan Indonesia Asri di Malang, Dirjen Bina Adwil Ajak Kepala Daerah Bebersih
Polda Metro Jaya Perketat...
Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan untuk Jaga Barang Bukti Kasus Batu Bara hingga Asabri
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved