Ini Pembatasan Kapasitas dan Jam Operasional Usaha Pariwisata Selama PPKM

Jum'at, 12 Maret 2021 - 22:01 WIB
loading...
Ini Pembatasan Kapasitas...
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta No 206/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Foto/SINDOnews Pada Sektor Usaha Pariwisata.
A A A
JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta No 206/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan ketentuan kegiatan usaha pariwisata yang bisa beroperasi pada masa PSBB pada tanggal 9 - 22 Maret 2021. Diharapkan usaha pariwisata dapat mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan.

Untuk usaha pariwisata seperti rumah makan restoran cafe atau bar maksimal kapasitas 50% dan tidak menampilkan live musik band atau DJ. (Baca juga; Menko PMK Ungkap Alasan Pemerintah Terapkan PPKM Mikro )

Jam operasional nya makan di tempat (Dine in) dari pukul 06.00 sampai pukul 21.00 WIB untuk take way atau delivery service sesuai jam operasional 24 jam. (Baca juga; Pangdam Jaya Sebut PPKM Salah Satu Faktor Turunnya Covid-19 di Jakarta )

Salon atau barbershop maksimal kapasitas 50% jam operasional dari pukul 09.00 sampai 21.00 WIB. Golf atau driving range meeting seminar workshop di hotel dimulai pukul 08.00-21.00 WIB.

Kawasan pariwisata atau taman rekreasi seperti Ancol taman mini dan lain-lain tetap kapasitas maksimal 50% dimulai sejak pukul 05.00 sampai pukul 21.00 WIB atau akomodasi 24 jam.

Museum dan galeri buka pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB. Wisata Tirta seperti olahraga air yang berada di danau laut dan pantai dimulai pukul 06.00- 17.00 WIB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Filipina dan China Bentrok,...
Filipina dan China Bentrok, 1 Tentara Terluka
Pangkas 250 BUMN, Prabowo...
Pangkas 250 BUMN, Prabowo Sebut Negara Hemat Rp50 Triliun
Perluas Akses Pendidikan,...
Perluas Akses Pendidikan, 500 Sekolah Nasional Terintegrasi akan Dibangun hingga 2029
Berita Terkini
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Apresiasi Prabowo soal...
Apresiasi Prabowo soal Blok Masela, Welhelm Perindo: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Bangun Poros Baru Indonesia Timur
Potensi Perikanan Sorong...
Potensi Perikanan Sorong Menguat, Askrindo Perluas Pelindungan Nelayan
Penampakan 115 Warga...
Penampakan 115 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved