Ini Pembatasan Kapasitas dan Jam Operasional Usaha Pariwisata Selama PPKM

Jum'at, 12 Maret 2021 - 22:01 WIB
loading...
Ini Pembatasan Kapasitas...
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta No 206/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Foto/SINDOnews Pada Sektor Usaha Pariwisata.
A A A
JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta No 206/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan ketentuan kegiatan usaha pariwisata yang bisa beroperasi pada masa PSBB pada tanggal 9 - 22 Maret 2021. Diharapkan usaha pariwisata dapat mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan.

Untuk usaha pariwisata seperti rumah makan restoran cafe atau bar maksimal kapasitas 50% dan tidak menampilkan live musik band atau DJ. (Baca juga; Menko PMK Ungkap Alasan Pemerintah Terapkan PPKM Mikro )

Jam operasional nya makan di tempat (Dine in) dari pukul 06.00 sampai pukul 21.00 WIB untuk take way atau delivery service sesuai jam operasional 24 jam. (Baca juga; Pangdam Jaya Sebut PPKM Salah Satu Faktor Turunnya Covid-19 di Jakarta )

Salon atau barbershop maksimal kapasitas 50% jam operasional dari pukul 09.00 sampai 21.00 WIB. Golf atau driving range meeting seminar workshop di hotel dimulai pukul 08.00-21.00 WIB.

Kawasan pariwisata atau taman rekreasi seperti Ancol taman mini dan lain-lain tetap kapasitas maksimal 50% dimulai sejak pukul 05.00 sampai pukul 21.00 WIB atau akomodasi 24 jam.

Museum dan galeri buka pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB. Wisata Tirta seperti olahraga air yang berada di danau laut dan pantai dimulai pukul 06.00- 17.00 WIB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Drone Terjang Galilea...
Drone Terjang Galilea Barat Beberapa Menit setelah Netanyahu Pergi
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Kalahkan Ana/Trias, Rachel/Febi ke Semifinal
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved