Psikopat Pembunuhan Berantai di Bogor Terancam Hukuman Mati

Kamis, 11 Maret 2021 - 21:10 WIB
loading...
Psikopat Pembunuhan...
MRI (21), tersangka pembunuhan berantai saat dibawa di Polresta Bogor Kota, Kamis (11/3/2021). Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Tersangka pembunuhan berantai di Bogor berinisial MRI (21) diancam pasal berlapis. Salah satunya ancaman maksimal hukuman mati karena melakukan pembunuhan sadis dengan terencana.

"Ancaman hukuman serendah-rendahnya 15 tahun dan setinggi-tingginya hukuman mati," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kamis (11/3/2021).
Baca juga: Sebelum Beraksi, Psikopat Pembunuhan Berantai di Bogor Diduga Konsumsi Narkoba

Hasil pemeriksaan tersangka mengaku membunuh korban pertama yakni Diska Putri (17), warga Cibungbulang, Kabupaten Bogor, yang mayatnya ditemukan dalam bungkusan plastik hitam di Jalan Raya Cilebut, Sukaresmi, Tanah Sareal, Kota Bogor, 25 Februari 2021. Pembunuhan ini dilakukan tidak terencana.

Korban kedua atas nama Elisia Lisnawati (23) yang mayatnya dibuang di areal perkebunan Gunung Geulis, Pasir Angin, Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu (10/3/2021). Pembunuhan ini dilakukan terencana.
Baca juga: Psikopat Pembunuhan Berantai di Bogor Menyetubuhi Korban Kedua di Gunung Geulis

"Yang pertama keterangan tersangka itu tiba-tiba dan kedua dipersiapkan dengan kami menemukan kantong plastik yang belum digunakan," kata Susatyo.

Pihaknya akan melakukan tes psikologi untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku. "Kita berkoordinasi dengan Polres Bogor terkait kejiwaan tersangka. Perbuatan yang dilakukan secara sadar. Artinya, pelaku mengetahui dampak dan akibatnya," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
Rekomendasi
ByteDance Respons Soal...
ByteDance Respons Soal Kehadiran Mobil Listrik TikTok
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
Berita Terkini
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved