Pengacara John Kei Sebut Saksi Ahli Jaksa Seperti Sedang Mengkhayal

Rabu, 10 Maret 2021 - 19:22 WIB
loading...
Pengacara John Kei Sebut...
John Kei. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim pengacara terdakwa John Kei menilai keterangan lima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang hari ini, Rabu (10/3/2021) tidak kompeten. Saksi tidak dapat menyebutkan dengan jelas ihwal kejadian.

"Kemudian, dua saksi tidak relevan atas perkara ini," kata Isti Novianti, pengacara John Kei usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Hari Ini, Sidang Lanjutan John Kei Bakal Disidang di PN Jakarta Barat

Pengacara John Kei lainnya, Philipus Tarigan menilai lima saksi JPU imajiner atau seperti mengkhayal sehingga tidak dapat mengurai rangkaian kejadian seperti dalam dakwaan.

"Seperti apa peristiwanya, kapan, siapa yang melakukan dan hanya tahu bahwa ada korban. Apalagi dikaitkan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, masih jauh," jelasnya.

Sejauh ini dakwaan yang disampaikan oleh beberapa saksi yang telah dihadirkan JPU belum bisa menguatkan bukti. "Bahkan, ada saksi yang bingung seperti tukang rental mobil. Katanya kan mobil saya bukan disewakan buat peristiwa di sini," kata Philipus menirukan keterangan saksi Ardiansyah.

Dia berharap pada sidang lanjutan pada 17 Maret 2021, JPU dapat menghadirkan saksi yang lebih kompeten.
Baca juga: Kuasa Hukum John Kei Nilai Saksi dari JPU Berbelit-belit

John Kei merupakan terdakwa penganiayaan dan pembunuhan di Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat.

John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Rekomendasi
AS atau Iran yang Menang...
AS atau Iran yang Menang Perang? Ini Jawaban Mengejutkan 10 Pakar Militer
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Berita Terkini
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved