Buron 2 Tahun, Mantan Petinggi BUMN Dibekuk Kejari Bandung
Rabu, 10 Maret 2021 - 12:53 WIB
loading...
Kejari Bandung menangkap mantan petinggi salah satu BUMN, Budhi Setyawan setelah buron selama dua tahun. Foto/Ist
A
A
A
BANDUNG - Setelah sempat buron selama dua tahun, mantan petinggi salah satu BUMN ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Buronan bernama Budhi Setyawan itu ditangkap atas kasus korupsi pengadaan barang senilai Rp9,4 miliar.
Penangkapan Budhi dilakukan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandung yang dipimpin Kasi Pidsus, Iwan Arto dan Tim Intel Kejari Bandung yang dipimpin oleh Kasi Intel, Aco Rahmadi Jaya.
Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan juga membantu upaya penangkapan itu.
"Kami telah menangkap DPO (daftar pencarian orang) atas nama Budhi Setiyawan yang seharusnya dieksekusi tahun 2018. Yang bersangkutan pada waktu itu terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi," ungkap Kepala Kejari Bandung, Iwa Suwia Prabiwa di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (10/3/2021).
Menurut Iwa, kasus yang melibatkan Budhi terjadi pada 2013. Budhi yang kala itu menjabat Direktur ITE BUMN yang berkantor pusat di Kota Bandung tersebut melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang senilai Rp9,4 miliar.
Buronan bernama Budhi Setyawan itu ditangkap atas kasus korupsi pengadaan barang senilai Rp9,4 miliar.
Penangkapan Budhi dilakukan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandung yang dipimpin Kasi Pidsus, Iwan Arto dan Tim Intel Kejari Bandung yang dipimpin oleh Kasi Intel, Aco Rahmadi Jaya.
Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan juga membantu upaya penangkapan itu.
"Kami telah menangkap DPO (daftar pencarian orang) atas nama Budhi Setiyawan yang seharusnya dieksekusi tahun 2018. Yang bersangkutan pada waktu itu terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi," ungkap Kepala Kejari Bandung, Iwa Suwia Prabiwa di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (10/3/2021).
Menurut Iwa, kasus yang melibatkan Budhi terjadi pada 2013. Budhi yang kala itu menjabat Direktur ITE BUMN yang berkantor pusat di Kota Bandung tersebut melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang senilai Rp9,4 miliar.
Lihat Juga :