Ini Kronologis Penangkapan Kembali Habib Bahar hingga Pencabutan Izin Asimilasi

Selasa, 19 Mei 2020 - 10:09 WIB
loading...
Ini Kronologis Penangkapan...
Habib Bahar menempati Blok A (Antasena) kamar 9, Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Selasa (19/5/2020). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Habib Bahar bin Smith dicabut asimilasinya pada Selasa, 19 Mei 2020 dan harus menjalankan sisa pidananya di Lapas Khusus Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan, pencabutan SK asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan.
(Baca juga: Kemenkumham Cabut Izin Asimilasi Habib Bahar)

Begini kronologis penangkapan kembali Habib Bahar hingga pencabutan izin asimilasinya:

1. Pada pukul 01.45 WIB, 19 Mei 2020, Tim yang terdiri dari Direktorat Kamtib Ditjen PAS, Kanwil Jawa Barat, Lapas Kelas IIA Cibinong, Bapas Bogor, Satbrimobda Polda Jawa Barat, Resmob Polres Bogor, Sabhara Polres Bogor, bergerak menuju kediaman Habib Bahar.

2. Pukul 02.00 WIB, Tim tiba di kediaman Habib Bahar. Kalapas Kelas IIA Cibinong membacakan SK pencabutan asimilasi dan selanjutnya Kasat Reskrim Polres Bogor melakukan eksekusi Habib Bahar untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur.

3. Pukul 03.15 WIB, Habib Bahar tiba di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk rapid test Covid-19, juga dilakukan penggeledahan badan dan barang kemudian ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9. (Baca juga: Habib Bahar: Penangkapan Saya karena Ceramah Malam saat Dibebaskan)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Napi Perempuan di Sidoarjo...
Napi Perempuan di Sidoarjo Melahirkan Lalu Rawat Bayinya di Rutan
Hari Ini, Habib Bahar...
Hari Ini, Habib Bahar Bin Smith Bebas dari Rutan Polda Jawa Barat
Bahar Bin Smith Dituntut...
Bahar Bin Smith Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Rekomendasi
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
Berita Terkini
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved