Sertifikat Tanah Jadi Modal Dorong Kesejahteraan Masyarakat
Rabu, 10 Maret 2021 - 00:09 WIB
loading...
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil saat menghadiri sebuah acara di Kanwil BPN Jatim, Jalan Gayung Kebonsari Surabaya. Foto SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kinerja Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim atas pencapaian target Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Jatim Tahun 2020 yang telah terealisasi 100%. Untuk itu, dirinya berharap agar target PTSL Tahun 2021 juga dapat tercapai 100%.
Khofifah mengatakan, program PTSL ini menjadi bagian dari percepatan penerbitan sertifikat hak atas tanah masyarakat. Ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dimana sertifikat ini berguna sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah bagi pemegang sertifikat.
"Dengan adanya sertifikat ini, maka kepemilikan tanah telah tercatat dan sah secara hukum. Sehingga dapat diagunkan kepada lembaga perbankan ataupun simpan pinjam untuk mendapat modal usaha," katanya di Kanwil BPN Jatim, Jalan Gayung Kebonsari Surabaya, Selasa (9/3/2021). Baca juga: Gerakan Santri Bermasker, Kapolda Ingin Wujudkan Jatim Bebas Covid-19
Dia menjelaskan, program PTSL ini menjadi upaya dalam memberikan keadilan bagi para pemilik lahan. Menurutnya, dalam mencapai target PTSL terutama di tahun 2021 ini, dibutuhkan kerjasama, sinergi dan partisipasi dari berbagai pihak terutama stakeholder terkait. Apalagi, saat ini masih dalam situasi pandemi. "Ditambah banyak tantangan yang harus dihadapi seperti pembagian waris, sita jaminan, konflik mafia tanah dan sebagainya," jelasnya.
Pihaknya juga menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kanwil Pertanahan Jatim dengan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tentang layanan terpadu dalam rangka percepatan pengurusan penetapan ahli waris.
Khofifah mengatakan, program PTSL ini menjadi bagian dari percepatan penerbitan sertifikat hak atas tanah masyarakat. Ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dimana sertifikat ini berguna sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah bagi pemegang sertifikat.
"Dengan adanya sertifikat ini, maka kepemilikan tanah telah tercatat dan sah secara hukum. Sehingga dapat diagunkan kepada lembaga perbankan ataupun simpan pinjam untuk mendapat modal usaha," katanya di Kanwil BPN Jatim, Jalan Gayung Kebonsari Surabaya, Selasa (9/3/2021). Baca juga: Gerakan Santri Bermasker, Kapolda Ingin Wujudkan Jatim Bebas Covid-19
Dia menjelaskan, program PTSL ini menjadi upaya dalam memberikan keadilan bagi para pemilik lahan. Menurutnya, dalam mencapai target PTSL terutama di tahun 2021 ini, dibutuhkan kerjasama, sinergi dan partisipasi dari berbagai pihak terutama stakeholder terkait. Apalagi, saat ini masih dalam situasi pandemi. "Ditambah banyak tantangan yang harus dihadapi seperti pembagian waris, sita jaminan, konflik mafia tanah dan sebagainya," jelasnya.
Pihaknya juga menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kanwil Pertanahan Jatim dengan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tentang layanan terpadu dalam rangka percepatan pengurusan penetapan ahli waris.
Lihat Juga :