Pengacara Sebut Penyebar Video Syur Gisel Tak Layak Dihukum 12 Tahun Penjara

Selasa, 09 Maret 2021 - 19:34 WIB
loading...
Pengacara Sebut Penyebar...
Artis Gisella Anastasia alias Gisel. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengacara salah satu terdakwa penyebar video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel menyebutkan kliennya MN tidak seharusnya dijerat UU ITE dan Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sebab, MN tak menyebarkan video Gisel sebagaimana yang dilakukan terdakwa PP.

"Satu tahun saja sudah berat, apalagi 12 tahun. Memang yang bisa kami lakukan menanganinya dengan serius. Dalam pemeriksaan saksi kita crosscek unsur yang dikatakan Jaksa, apa unsurnya terpenuhi," ujar pengacara MN, Andreas Nahot Silitonga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).


Kliennya bisa diibaratkan sebagai ranting pohon belaka yang dituduh menyebarkan video syur Gisel dan dilaporkan pihak pelapor. Padahal, MN tak pernah menyebarkan video Gisel ke Twitter yang mana bisa dilihat oleh puluhan ribu orang.

"Tak ada kesamaan niat antara klien kami MN dengan PP. Klien kami tak pernah kepada publik menyerahkan atau mengirimkan hal tersebut. Dia menerima dari luar, dari Telegram yang ada isinya 74.000 orang, kemudian dia hanya mengirimkan ke grup WA yang isinya 5 orang," jelasnya.

MN hanya mengirimkan video Gisel pada 5 orang melalui pesan WA sekadar bertanya, apakah benar sosok yang ada dalam video itu istri Gading Marten. Selain bisa dilihat maksud pengiriman video itu, kliennya juga kembali menghapusnya setelah 2 menit mengirimkan video itu di WhatsApp.


"Kalau misalkan mau fair, ada ratusan, mungkin ribuan ya peranting itu sendiri dan kebetulan ini saja yang ditarik. Bisa saja nanti misalkan di grup anda, anda menerima juga dan anda kebetulan mengirim juga. Makanya harus dilihat benar apa sih peran MN dan PP," ujar Andreas.

Menurut dia, kliennya mengirimkan video itu bukan untuk mendapatkan keuntungan, bukan juga untuk menyebarluaskan sebagaimana yang dilakukan PP. Ke depan pihaknya juga bakal menghadirkan saksi ahli guna mendukung kalau tanpa adanya niatan jahat kliennya tak bisa dijerat pidana.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ibu Guru Salsa Pemeran...
Ibu Guru Salsa Pemeran Video Syur Diperiksa Polres Jember
PN Tangerang Tunda Sidang...
PN Tangerang Tunda Sidang Putusan, Pecinta Hewan Kecewa Terdakwa Tak Ditahan
Profil Bu Guru Salsa...
Profil Bu Guru Salsa yang Videonya Viral, Kini Resmi Menikah
4 Fakta Bu Guru Salsa,...
4 Fakta Bu Guru Salsa, Jadi Perhatian Karena Video Viral di Sosial Media
Sidang Investasi Bodong...
Sidang Investasi Bodong di PN Bekasi Diwarnai Sujud Syukur Ratusan Nasabah
Waduh! Hakim Mogok Massal...
Waduh! Hakim Mogok Massal Sepekan, Ratusan Sidang di PN Bale Bandung Tertunda
Hadiri Sidang PK, Pegi...
Hadiri Sidang PK, Pegi Setiawan Beri Dukungan Moril 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Sidang PK 6 Terpidana...
Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Digelar Tertutup, Ada Apa?
Kapolresta Bandara Soetta:...
Kapolresta Bandara Soetta: Penanganan Kasus Penyebaran Video Asusila Sesuai Aturan
Rekomendasi
Kabar Terbaru Nasib...
Kabar Terbaru Nasib Korban PHK Sritex, Ini Kata Menaker
Atalia Praratya Hadir...
Atalia Praratya Hadir Sendirian di Halalbihalal Partai Golkar, ke Mana Ridwan Kamil?
Perang Dagang Kian Sengit,...
Perang Dagang Kian Sengit, AS Siap Tampar China dengan Tarif 245%
Berita Terkini
Profil Anne Ratna Mustika,...
Profil Anne Ratna Mustika, Mantan Istri Dedi Mulyadi yang Jarang Diketahui Publik
42 menit yang lalu
Pemkot Depok Larang...
Pemkot Depok Larang Siswa Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah
7 jam yang lalu
Jelang Hari Paskah,...
Jelang Hari Paskah, 2 Legislator dari Partai Perindo Berbagi Kasih dengan Masyarakat
8 jam yang lalu
Oknum Dokter RS Swasta...
Oknum Dokter RS Swasta Malang Diduga Lecehkan Pasien Wanita Muda saat Rawat Inap
8 jam yang lalu
Duduki Pimpinan DPRD,...
Duduki Pimpinan DPRD, Anggota Legislatif dari Partai Perindo Siap Majukan Mamberamo Raya
9 jam yang lalu
16 Jenazah Korban di...
16 Jenazah Korban di Muara Kum Yahukimo Berhasil Diidentifikasi, Terakhir Atas Nama Ferdina Buma
10 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Ukraina Kini...
3 Alasan Ukraina Kini Layak Disebut Sebagai Penjara Terbuka
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved