Kemenkumham Cabut Izin Asimilasi Habib Bahar

Selasa, 19 Mei 2020 - 09:44 WIB
loading...
Kemenkumham Cabut Izin...
Habib Bahar kembali dijebloskan ke Lapas Khusus Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Selasa (19/5/2020). Habib Bahar dinilai melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencabut izin asimilasi di rumah terhadap Habib Bahar bin Smith, Selasa (19/5/2020). Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor itu dinilai mengabaikan bimbingan yang dilakukan Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor).

Habib Bahar yang menjadi narapidana tindak penganiayaan itu mendapat hak asimilasi pada Sabtu (16/5/2020). Saat bebas, dia dijemput keluarga dan pengacaranya. (Baca juga: Dituding Tak Patuhi Physical Distancing, Habib Bahar Ditahan Lagi)

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan, Habib Bahar telah melakukan pelanggaran khusus karena saat menjalani masa asimilasi yang bersangkutan melakukan hal sebagai berikut:

1. Melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu :
- Menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
- Ceramahnya telah beredar berupa vidio yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

2. Melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat Covid-19 dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.

“Atas perbuatan tersebut kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya. Selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan,” ujar Reynhard sebagaimana keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2020). (Baca juga: Habib Bahar: Penangkapan Saya karena Ceramah Malam saat Dibebaskan)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
DJKI Kemenkumham Musnahkan...
DJKI Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar
Warganet Kesal! Fadlun...
Warganet Kesal! Fadlun Balghoits Terus Pasang Badan, Sementara Habib Bahar Masih Bungkam
Rekomendasi
Poltracking Temukan...
Poltracking Temukan PDIP Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Hanya Karena Dukung...
Hanya Karena Dukung Iran, Presenter TV Cantik Kuwait Ini Dijatuhi Hukuman Penjara
Berita Terkini
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Infografis
Berbagi Lagu Tanpa Izin,...
Berbagi Lagu Tanpa Izin, Twitter Digugat Rp3,7 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved