30 Kelurahan di Kota Bekasi Diizinkan Gelar Salat Idul Fitri
loading...
A
A
A
BEKASI - Sebanyak 30 kelurahan dari 56 kelurahan yang masuk zona hijau COVID-19 di Kota Bekasi , Jawa Barat, diizinkan melaksanakan salat Ied. Kelonggaran tersebut diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kepada warga di kelurahan yang masuk zona hijau COVID-19.
”Ada 30 kelurahan yang masuk zona hijau, jadi kami perbolehkan mereka melaksanakan salat Idulfitri,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Selasa (19/5/2020). Wali Kota menjelaskan, kesepakatan diambil setelah pemerintah berdiskusi dengan kepolisian dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasimengenai ketetapan Salat Idulfitri 1441 H. (Baca juga; Kemenag Kota Bandung Imbau Warga Salat Id di Rumah )
Rahmat menambahkan,30 kelurahan yang dinyatakan zona hijau itu sudah tidak ada pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19. Atau warga yang sebelumnya ada di sana telah dinyatakan sembuh atau negatif. Namun, masih ada pasien dalam pengawasan (PDP) maupun orang dalam pemantauan (ODP) di kelurahan tersebut.
Untuk itu, kata dia, masyarakat tetap menjaga jarak, memakai masker dan tidak bersalaman, itu yang perlu diterapkan. Kemudian pemerintah akan membentuk tim setiap kelurahan untuk memantau zona hijau tersebut jika mengadakan salat Idulfitri.”Jadi tidak diperbolehkan untuk halal bihalal, langsung pulang,” tegasnya. (Baca juga; Ridwan Kamil Buka Peluang Warga Jabar Salat Idul Fitri di Luar Rumah )
30 Kelurahan Zona Hijau Kota Bekasi :
1. Kecamatan Bekasi Utara
Kelurahan Teluk Pucung, Kelurahan Harapan Jaya, Kelurahan Margamulya,
2. Kecamatan Bekasi Barat.
Kelurahan Bintara, Kelurahan Kranji,
3. Kecamatan Bekasi Timur.
Kelurahan Bekasi Jaya, Kelurahan Aren Jaya
4. Kecamatan Bekasi Selatan
Kelurahan Jakamulya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kelurahan Pekayon Jaya
5. Kecamatan Mustika Jaya
Kelurahan Cimuning,
”Ada 30 kelurahan yang masuk zona hijau, jadi kami perbolehkan mereka melaksanakan salat Idulfitri,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Selasa (19/5/2020). Wali Kota menjelaskan, kesepakatan diambil setelah pemerintah berdiskusi dengan kepolisian dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasimengenai ketetapan Salat Idulfitri 1441 H. (Baca juga; Kemenag Kota Bandung Imbau Warga Salat Id di Rumah )
Rahmat menambahkan,30 kelurahan yang dinyatakan zona hijau itu sudah tidak ada pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19. Atau warga yang sebelumnya ada di sana telah dinyatakan sembuh atau negatif. Namun, masih ada pasien dalam pengawasan (PDP) maupun orang dalam pemantauan (ODP) di kelurahan tersebut.
Untuk itu, kata dia, masyarakat tetap menjaga jarak, memakai masker dan tidak bersalaman, itu yang perlu diterapkan. Kemudian pemerintah akan membentuk tim setiap kelurahan untuk memantau zona hijau tersebut jika mengadakan salat Idulfitri.”Jadi tidak diperbolehkan untuk halal bihalal, langsung pulang,” tegasnya. (Baca juga; Ridwan Kamil Buka Peluang Warga Jabar Salat Idul Fitri di Luar Rumah )
30 Kelurahan Zona Hijau Kota Bekasi :
1. Kecamatan Bekasi Utara
Kelurahan Teluk Pucung, Kelurahan Harapan Jaya, Kelurahan Margamulya,
2. Kecamatan Bekasi Barat.
Kelurahan Bintara, Kelurahan Kranji,
3. Kecamatan Bekasi Timur.
Kelurahan Bekasi Jaya, Kelurahan Aren Jaya
4. Kecamatan Bekasi Selatan
Kelurahan Jakamulya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kelurahan Pekayon Jaya
5. Kecamatan Mustika Jaya
Kelurahan Cimuning,