Kenali dan Cerdas Gunakan BBM untuk Udara Lebih Bersih dan Sehat
Selasa, 09 Maret 2021 - 11:05 WIB
loading...
Ilustrasi/Ist
A
A
A
GORONTALO - Selain kebutuhan sembako, kebutuhan BBM (Bahan Bakar Minyak) sudah menjadi barang penting bagi masyarakat untuk memulai aktivitas kehidupan.
Hal ini tentunya terlihat dengan terus meningkatnya laju pertambahan jumlah kendaraan di Indonesia khususnya di kota besar.
Umumnya kota besar identik dengan dengan aktivitas ekonomi yang tinggi, yang menuntut mobilitas tinggi.
Tak dapat dipungkiri, polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor menjadi isu yang perlu bijak disikapi oleh masyarakat terutama dalam memilih penggunaan BBM yang tepat dan ramah lingkungan.
Sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di sektor energi, PT Pertamina (Persero) mengemban tugas Pemerintah untuk menyalurkan BBM Jenis Penugasan untuk tipe kendaraan bermesin gasoline atau yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan bensin jenis Premium dengan nilai Oktan 88.
Padahal, negara-negara di dunia dan pabrikan mesin motor dan mobil sejak tahun 2003 sudah mensyaratkan penggunaan minimal jenis BBM dengan nilai oktan 92 atau standard Euro 4.
Bahkan, hanya tinggal 7 negara di dunia yang masih menggunakan BBM setara Premium dengan nilai oktan 88 termasuk Indonesia.
Hal ini tentunya terlihat dengan terus meningkatnya laju pertambahan jumlah kendaraan di Indonesia khususnya di kota besar.
Umumnya kota besar identik dengan dengan aktivitas ekonomi yang tinggi, yang menuntut mobilitas tinggi.
Tak dapat dipungkiri, polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor menjadi isu yang perlu bijak disikapi oleh masyarakat terutama dalam memilih penggunaan BBM yang tepat dan ramah lingkungan.
Sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di sektor energi, PT Pertamina (Persero) mengemban tugas Pemerintah untuk menyalurkan BBM Jenis Penugasan untuk tipe kendaraan bermesin gasoline atau yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan bensin jenis Premium dengan nilai Oktan 88.
Padahal, negara-negara di dunia dan pabrikan mesin motor dan mobil sejak tahun 2003 sudah mensyaratkan penggunaan minimal jenis BBM dengan nilai oktan 92 atau standard Euro 4.
Bahkan, hanya tinggal 7 negara di dunia yang masih menggunakan BBM setara Premium dengan nilai oktan 88 termasuk Indonesia.
Lihat Juga :