Kenali dan Cerdas Gunakan BBM untuk Udara Lebih Bersih dan Sehat
loading...
A
A
A
GORONTALO - Selain kebutuhan sembako, kebutuhan BBM (Bahan Bakar Minyak) sudah menjadi barang penting bagi masyarakat untuk memulai aktivitas kehidupan.
Hal ini tentunya terlihat dengan terus meningkatnya laju pertambahan jumlah kendaraan di Indonesia khususnya di kota besar.
Umumnya kota besar identik dengan dengan aktivitas ekonomi yang tinggi, yang menuntut mobilitas tinggi.
Tak dapat dipungkiri, polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor menjadi isu yang perlu bijak disikapi oleh masyarakat terutama dalam memilih penggunaan BBM yang tepat dan ramah lingkungan.
Sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di sektor energi, PT Pertamina (Persero) mengemban tugas Pemerintah untuk menyalurkan BBM Jenis Penugasan untuk tipe kendaraan bermesin gasoline atau yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan bensin jenis Premium dengan nilai Oktan 88.
Padahal, negara-negara di dunia dan pabrikan mesin motor dan mobil sejak tahun 2003 sudah mensyaratkan penggunaan minimal jenis BBM dengan nilai oktan 92 atau standard Euro 4.
Bahkan, hanya tinggal 7 negara di dunia yang masih menggunakan BBM setara Premium dengan nilai oktan 88 termasuk Indonesia.
Perlu diketahui, jenis - jenis BBM yang disediakan Pertamina di SPBU beragam. Selain Premium, ada 3 varian lagi yang lebih tinggi tingkatannya untuk kelas mesin gasoline yaitu Pertalite dengan oktan 90, Pertamax dengan oktan 92 dan Pertamax Turbo dengan oktan 98 dengan perbedaan masing-masing.
Unit Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Regional Sulawesi Laode Syarifuddin Mursali menjelaskan saat membeli kendaraan baru, di kaca belakang mobil dan di dekat tangki bbm pada motor juga sudah tertera sebetulnya varian BBM yang seharusnya digunakan untuk motor tersebut.
“Mobil dan motor keluaran 2003 ke atas sudah mempersyaratkan BBM dengan nilai oktan 92 sebetulnya. Masyarakat seharusnya mengisi kendaraan sesuai yang dipersyaratkan pabrikan,” tutur Laode, Selasa (9/3/2021).
Hal ini tentunya terlihat dengan terus meningkatnya laju pertambahan jumlah kendaraan di Indonesia khususnya di kota besar.
Umumnya kota besar identik dengan dengan aktivitas ekonomi yang tinggi, yang menuntut mobilitas tinggi.
Tak dapat dipungkiri, polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor menjadi isu yang perlu bijak disikapi oleh masyarakat terutama dalam memilih penggunaan BBM yang tepat dan ramah lingkungan.
Sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di sektor energi, PT Pertamina (Persero) mengemban tugas Pemerintah untuk menyalurkan BBM Jenis Penugasan untuk tipe kendaraan bermesin gasoline atau yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan bensin jenis Premium dengan nilai Oktan 88.
Padahal, negara-negara di dunia dan pabrikan mesin motor dan mobil sejak tahun 2003 sudah mensyaratkan penggunaan minimal jenis BBM dengan nilai oktan 92 atau standard Euro 4.
Bahkan, hanya tinggal 7 negara di dunia yang masih menggunakan BBM setara Premium dengan nilai oktan 88 termasuk Indonesia.
Perlu diketahui, jenis - jenis BBM yang disediakan Pertamina di SPBU beragam. Selain Premium, ada 3 varian lagi yang lebih tinggi tingkatannya untuk kelas mesin gasoline yaitu Pertalite dengan oktan 90, Pertamax dengan oktan 92 dan Pertamax Turbo dengan oktan 98 dengan perbedaan masing-masing.
Unit Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Regional Sulawesi Laode Syarifuddin Mursali menjelaskan saat membeli kendaraan baru, di kaca belakang mobil dan di dekat tangki bbm pada motor juga sudah tertera sebetulnya varian BBM yang seharusnya digunakan untuk motor tersebut.
“Mobil dan motor keluaran 2003 ke atas sudah mempersyaratkan BBM dengan nilai oktan 92 sebetulnya. Masyarakat seharusnya mengisi kendaraan sesuai yang dipersyaratkan pabrikan,” tutur Laode, Selasa (9/3/2021).