Wagub DKI Sebut Persoalan Kasus Tanah di Jakarta Cukup Pelik
Selasa, 09 Maret 2021 - 08:31 WIB
loading...
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menyebut persoalan kasus tanah di Jakarta cukup pelik. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menyebut persoalan kasus tanah di Jakarta cukup pelik. Pemprov DKI membutuhkan bantuan dari instansi lain untuk menyelesaikannya.
"Ya, memang kasus tanah di DKI Jakarta ini sudah kita ketahui sejak lama bukan pekerjaan yang mudah. Kita tahu dalam tahun-tahun sebelumnya di Jakarta ini memang banyak sekali kasus-kasus," kata Ariza di Jakarta, Selasa (9/3/2021).
"Karena kami sendiri semaksimal mungkin hati-hati dan juga mohon dukungan instansi terkait, dari BPN, dari pihak penegak hukum, aparat, dan sebagainya yang terkait, untuk sama-sama kita mencermati, meneliti. Untuk dalam proses pembelian lahan memang harus hati-hati," sambungnya.
Politisi Gerindra itu mengatakan, Pemprov DKI pun dalam membeli lahan itu ada syaratnya. Minimal syaratnya itu harus sertifikat di samping syarat-syarat lain dapat dilakukan pengecekan ke notaris maupun BPN.
Baca juga: Pakar Hukum Melihat Ada Kepentingan Terselubung dalam Stigmatisasi Mafia Tanah
"Kalau kemudian terjadi ada masalah, itu di sini kita akan lihat siapa yang sengaja merubah data, memanipulasi sertifikat, modifikasi, dan sebagainya. Kalau masalah tanah di Jakarta ini merupakan masalah yang kompleks," tandasnya.
Ariza mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang terus berkomitmen dalam memberantas mafia tanah.
"Ya, memang kasus tanah di DKI Jakarta ini sudah kita ketahui sejak lama bukan pekerjaan yang mudah. Kita tahu dalam tahun-tahun sebelumnya di Jakarta ini memang banyak sekali kasus-kasus," kata Ariza di Jakarta, Selasa (9/3/2021).
"Karena kami sendiri semaksimal mungkin hati-hati dan juga mohon dukungan instansi terkait, dari BPN, dari pihak penegak hukum, aparat, dan sebagainya yang terkait, untuk sama-sama kita mencermati, meneliti. Untuk dalam proses pembelian lahan memang harus hati-hati," sambungnya.
Politisi Gerindra itu mengatakan, Pemprov DKI pun dalam membeli lahan itu ada syaratnya. Minimal syaratnya itu harus sertifikat di samping syarat-syarat lain dapat dilakukan pengecekan ke notaris maupun BPN.
Baca juga: Pakar Hukum Melihat Ada Kepentingan Terselubung dalam Stigmatisasi Mafia Tanah
"Kalau kemudian terjadi ada masalah, itu di sini kita akan lihat siapa yang sengaja merubah data, memanipulasi sertifikat, modifikasi, dan sebagainya. Kalau masalah tanah di Jakarta ini merupakan masalah yang kompleks," tandasnya.
Ariza mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang terus berkomitmen dalam memberantas mafia tanah.
Lihat Juga :