Catat ya Guys, Punya Motor Knalpot Bising Jangan Coba-coba Masuk Sudirman-Thamrin
Senin, 08 Maret 2021 - 18:03 WIB
loading...
Polisi nerazia pengendara motor berknalpot bising di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, baru-baru ini. Foto: SINDOnews/Yulianto
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menerapkan kebijakan larangan bagi kendaraan bermotor berknalpot bising melintasi kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Kebijakan tersebut rencananya diterapkan mulai pekan ini.
"Ya, larangan knalpot bising diperluas hingga Jalan Sudirman dan Thamrin," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Cegah Geng Motor dan Konvoi Mobil Masuk Ring 1 Istana, Polda Lakukan Penyekatan Kendaraan
Sambodo tidak menyebut secara rinci terkait kapan dimulainya kebijakan larangan berknalpot bising diterapkan. Kendati demikian, ia memastikan pekan ini sudah mulai dicoba.
"Rencanakan minggu ini. Nanti kita lihat perkembanganya," ujarnya.
"Ya, larangan knalpot bising diperluas hingga Jalan Sudirman dan Thamrin," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Cegah Geng Motor dan Konvoi Mobil Masuk Ring 1 Istana, Polda Lakukan Penyekatan Kendaraan
Sambodo tidak menyebut secara rinci terkait kapan dimulainya kebijakan larangan berknalpot bising diterapkan. Kendati demikian, ia memastikan pekan ini sudah mulai dicoba.
"Rencanakan minggu ini. Nanti kita lihat perkembanganya," ujarnya.
Lihat Juga :