Catat ya Guys, Punya Motor Knalpot Bising Jangan Coba-coba Masuk Sudirman-Thamrin

Senin, 08 Maret 2021 - 18:03 WIB
loading...
Catat ya Guys, Punya...
Polisi nerazia pengendara motor berknalpot bising di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, baru-baru ini. Foto: SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menerapkan kebijakan larangan bagi kendaraan bermotor berknalpot bising melintasi kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Kebijakan tersebut rencananya diterapkan mulai pekan ini.

"Ya, larangan knalpot bising diperluas hingga Jalan Sudirman dan Thamrin," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, Senin (8/3/2021).



Sambodo tidak menyebut secara rinci terkait kapan dimulainya kebijakan larangan berknalpot bising diterapkan. Kendati demikian, ia memastikan pekan ini sudah mulai dicoba.

"Rencanakan minggu ini. Nanti kita lihat perkembanganya," ujarnya.

Lihat Foto-Foto: Puluhan Motor Knalpot Bising Terjaring Razia di Kawasan Istana Negara

Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk evaluasi pelarangan knalpot bising di kawasan ring 1 Istana Negara yang mendapatkan sambutan positif dari masyarakat.

"Evaluasi cukup bagus dan mendapat apresiasi positif dari masyarakat," pungkasnya.

(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3700 seconds (0.1#10.140)