Pengacara Nilai Penangkapan Habib Rizieq Menyimpang dari KUHAP dan Perkap Kapolri

Senin, 08 Maret 2021 - 14:49 WIB
loading...
Pengacara Nilai Penangkapan...
Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Alamsyah Hanafiah mengatakan, proses penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab menyimpang dari KUHAP dan Perkap Kapolri. MNC Portal/Ratu Syra Quirinno
A A A
JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Alamsyah Hanafiah mengatakan, proses penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab menyimpang dari KUHAP dan Perkap Kapolri. Sebab, surat perintah penangkapan dan penahanannya cacat hukum.

"Tindakan dan perbuatan termohon tersebut adalah di luar ketentuan Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menentukan untuk menetapkan seseorang bersetatus tersangka minimal harus ada 2 alat bukti yang cukup atau ada 2 alat bukti yang sah," kata Alamsyah dalam sidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (8/3/2021).

Menurut Alamsyah, termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka. Bahkan Termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat penahanan atas diri Pemohon. Padahal Termohon tidak memiliki 2 alat bukti yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka. (Baca juga; Polisi Optimistis Menang Lawan Habib Rizieq dalam Sidang Praperadilan )

Selain itu, kata pengacara, Termohon belum pernah memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain. Bahkan, adanya dua surat perintah penyidikan juga dianggap sebagai suatu kecacatan dalam penangkapan terhadap Habib Rizieq Shihab. (Baca juga; Dalam Penjara, Habib Rizieq Islamkan Dua Tahanan Ayah dan Anak )

"Telah terbukti dari surat perintah penangkapan atas diri Pemohon tersebut di atas diterbitkan berdasarkan dua surat perintah penyidikan. Hal itu adalah penyimpangan dari KUHAP dan Perkap Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana," tegasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Rekomendasi
Dirut Pertamina Patra...
Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan SPBU di Palembang Optimal
Kenyamanan Menginap...
Kenyamanan Menginap di Berbagai Pilihan Hotel yang Favorit
Menimbang Bioetanol...
Menimbang Bioetanol Berbasis Tetes Tebu
Berita Terkini
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved