Pengacara Nilai Penangkapan Habib Rizieq Menyimpang dari KUHAP dan Perkap Kapolri

Senin, 08 Maret 2021 - 14:49 WIB
loading...
Pengacara Nilai Penangkapan...
Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Alamsyah Hanafiah mengatakan, proses penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab menyimpang dari KUHAP dan Perkap Kapolri. MNC Portal/Ratu Syra Quirinno
A A A
JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Alamsyah Hanafiah mengatakan, proses penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab menyimpang dari KUHAP dan Perkap Kapolri. Sebab, surat perintah penangkapan dan penahanannya cacat hukum.

"Tindakan dan perbuatan termohon tersebut adalah di luar ketentuan Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menentukan untuk menetapkan seseorang bersetatus tersangka minimal harus ada 2 alat bukti yang cukup atau ada 2 alat bukti yang sah," kata Alamsyah dalam sidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (8/3/2021).

Menurut Alamsyah, termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka. Bahkan Termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat penahanan atas diri Pemohon. Padahal Termohon tidak memiliki 2 alat bukti yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka. (Baca juga; Polisi Optimistis Menang Lawan Habib Rizieq dalam Sidang Praperadilan )

Selain itu, kata pengacara, Termohon belum pernah memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain. Bahkan, adanya dua surat perintah penyidikan juga dianggap sebagai suatu kecacatan dalam penangkapan terhadap Habib Rizieq Shihab. (Baca juga; Dalam Penjara, Habib Rizieq Islamkan Dua Tahanan Ayah dan Anak )

"Telah terbukti dari surat perintah penangkapan atas diri Pemohon tersebut di atas diterbitkan berdasarkan dua surat perintah penyidikan. Hal itu adalah penyimpangan dari KUHAP dan Perkap Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana," tegasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Trump Murka, AS akan...
Trump Murka, AS akan Serang Iran dengan Sangat Keras Malam Ini
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved