Hendardi: Tidak Semua Persoalan Tanah Dapat Dikaitkan dengan Mafia Tanah
Minggu, 07 Maret 2021 - 12:13 WIB
loading...
Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi, mengatakan, tidak semua persoalan tanah atau sengketa tanah bisa dipersepsikan sebagai permainan mafia tanah . Sehingga harus dihindari bila terjadi kekalahan dalam sengketa tanah, kemudian muncul stigma seolah ada mafia tanah di sana.
“Istilah mafia tanah kadang disalahartikan. Padahal mafia tanah adalah kejahatan terorganisir dan memiliki ekpertis/profesional sehingga kadang tidak mudah mengungkapkannya. Harus diingat bahwa secara umum salah satu ciri adalah mafia tanah adalah menghindari mediasi dan mekanisme hukum,” kata Hendardi dalam keterangan, Minggu (7/3/2021).
Baca juga: Pakar Hukum Melihat Ada Kepentingan Terselubung dalam Stigmatisasi Mafia Tanah
Hendardi menilai, sejauh ini Polri sudah bekerja cukup baik dan profesional dalam pengungkapan berbagai kasus pertanahan, dan siapapun yang terlibat pasti akan dilakukan penindakan.
“Jadi sebetulnya tidak pernah ada kendala bagi Polri untuk menindak secara tegas semua yang terlibat tindak pidana mafia tanah. Namun, sesuai prinsip negara hukum yang non- diskriminatif, tudingan soal mafia tanah tidak bisa subyektif, dan tetap menjaga prinsip Rule Of Law," ucapnya.
“Istilah mafia tanah kadang disalahartikan. Padahal mafia tanah adalah kejahatan terorganisir dan memiliki ekpertis/profesional sehingga kadang tidak mudah mengungkapkannya. Harus diingat bahwa secara umum salah satu ciri adalah mafia tanah adalah menghindari mediasi dan mekanisme hukum,” kata Hendardi dalam keterangan, Minggu (7/3/2021).
Baca juga: Pakar Hukum Melihat Ada Kepentingan Terselubung dalam Stigmatisasi Mafia Tanah
Hendardi menilai, sejauh ini Polri sudah bekerja cukup baik dan profesional dalam pengungkapan berbagai kasus pertanahan, dan siapapun yang terlibat pasti akan dilakukan penindakan.
“Jadi sebetulnya tidak pernah ada kendala bagi Polri untuk menindak secara tegas semua yang terlibat tindak pidana mafia tanah. Namun, sesuai prinsip negara hukum yang non- diskriminatif, tudingan soal mafia tanah tidak bisa subyektif, dan tetap menjaga prinsip Rule Of Law," ucapnya.
Lihat Juga :