Curi Ikan di Perairan Indonesia, 10 Kapal Vietnam dan Malaysia Ditenggelamkan
Kamis, 04 Maret 2021 - 18:02 WIB
loading...
Sebanyak 10 kapal asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia, ditenggelamkan di perairan Pulau Abang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
A
A
A
BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, menggelamkan sebanyak 10 kapal ikan asing dari Malaysia, dan Vietnam, yang nekat mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia. Kapal-kapal asing itu ditenggalamkan , setelah ada kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Maling Ikan di Selat Malaka, 2 Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap
Proses penenggalaman 10 kapal asing tersebut, dilakukan di perairan Pulau Abang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (4/3/2021). Kesepuluh kapal ikan asing tersebut, merupakan hasil tangkapan petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.
Tidak seperti penenggelaman kapal asing yang sebelumnya dengan cara diledakkan, kali ini Kejari Batam memilih melakukan pemusnahan dengan cara ditenggelamkan melalui metode pemberian beban berat ke dalam kapal, hingga kapal kayu tersebut tenggelam dengan sendirinya.
Baca juga: Buton Selatan Gempar, Remaja SMP Usia 14 Tahun Nikahi Remaja Putri Berusia 16 Tahun
Kapal-kapal asing ini merupakan hasil tangkapan pada tahun 2019, hingga 4 Maret 2020. Petugas PSDKP Batam, menangkap kapal-kapal asing itu saat mencuri ikan di wilayah perairan Natuna, dan Anambas.
Penenggelaman kapal-kapal asing tersebut, dipimpin langsung oleh Kajati Kepri, Hari Setiyono, bersama tim dari Kejagung, dan Dirjen PSDKP Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). Baca juga: Wanita Cantik yang Videonya Viral Pamer Plat Nomor TNI di Tik Tok, Ditangkap POM TNI
Hari Setiyono mengatakan, penenggelaman kapal ini dilakukan dengan cara yang alami agar tidak merusak ekosistem laut, dan terumbu karang. "Berbagai alat tangkap ikan milik kapal asing ilegal tersebut, juga kami musnahkan," tegasnya.
Baca juga: Maling Ikan di Selat Malaka, 2 Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap
Proses penenggalaman 10 kapal asing tersebut, dilakukan di perairan Pulau Abang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (4/3/2021). Kesepuluh kapal ikan asing tersebut, merupakan hasil tangkapan petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.
Tidak seperti penenggelaman kapal asing yang sebelumnya dengan cara diledakkan, kali ini Kejari Batam memilih melakukan pemusnahan dengan cara ditenggelamkan melalui metode pemberian beban berat ke dalam kapal, hingga kapal kayu tersebut tenggelam dengan sendirinya.
Baca juga: Buton Selatan Gempar, Remaja SMP Usia 14 Tahun Nikahi Remaja Putri Berusia 16 Tahun
Kapal-kapal asing ini merupakan hasil tangkapan pada tahun 2019, hingga 4 Maret 2020. Petugas PSDKP Batam, menangkap kapal-kapal asing itu saat mencuri ikan di wilayah perairan Natuna, dan Anambas.
Penenggelaman kapal-kapal asing tersebut, dipimpin langsung oleh Kajati Kepri, Hari Setiyono, bersama tim dari Kejagung, dan Dirjen PSDKP Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). Baca juga: Wanita Cantik yang Videonya Viral Pamer Plat Nomor TNI di Tik Tok, Ditangkap POM TNI
Hari Setiyono mengatakan, penenggelaman kapal ini dilakukan dengan cara yang alami agar tidak merusak ekosistem laut, dan terumbu karang. "Berbagai alat tangkap ikan milik kapal asing ilegal tersebut, juga kami musnahkan," tegasnya.
(eyt)
Lihat Juga :