Polda Metro Jaya-Kementerian ATR/BPN Berangus Mafia Tanah
Rabu, 03 Maret 2021 - 11:13 WIB
loading...
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran memberikan keterangan mengenai pemberantasan mafia tanah di Polda Metro Jaya, Rabu (3/3/2021). Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya bertekad memberangus mafia tanah di Jakarta, salah satu caranya dengan menggelar Rapat Koordinasi dengan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran mengatakan, rapat itu bersama dengan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah Kementerian ATR/BPN Raden Bagus Agus Widjayanto. Rakor itu untuk membongkar praktik mafia tanah di Indonesia, khususnya di Jakarta.
Baca juga: Temui Menteri ATR/BPN, Kabareskrim Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah
"Kami melaksanakan rakor teknis sidik untuk menghadapi kasus-kasus terkait mafia tanah. Tujuannya membangun koordinasi, memperkuat kolaborasi dalam rangka memberantas mafia tanah," ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Rabu (3/3/2021).
Polisi dan pemerintah akan membela pemilik tanah yang sah. Setelah rakor, Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah yang telah dibentuk akan bekerja berdasarkan target-target yang ditentukan.
Agus menuturkan pihaknya telah bekerjasama dengan polisi memberantas kasus mafia tanah sejak 2018. Total ada 180 kasus yang telah ditangani bersama.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran mengatakan, rapat itu bersama dengan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah Kementerian ATR/BPN Raden Bagus Agus Widjayanto. Rakor itu untuk membongkar praktik mafia tanah di Indonesia, khususnya di Jakarta.
Baca juga: Temui Menteri ATR/BPN, Kabareskrim Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah
"Kami melaksanakan rakor teknis sidik untuk menghadapi kasus-kasus terkait mafia tanah. Tujuannya membangun koordinasi, memperkuat kolaborasi dalam rangka memberantas mafia tanah," ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Rabu (3/3/2021).
Polisi dan pemerintah akan membela pemilik tanah yang sah. Setelah rakor, Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah yang telah dibentuk akan bekerja berdasarkan target-target yang ditentukan.
Agus menuturkan pihaknya telah bekerjasama dengan polisi memberantas kasus mafia tanah sejak 2018. Total ada 180 kasus yang telah ditangani bersama.
Lihat Juga :