Selama Pandemi, Pemkot Denpasar Salurkan BLT-DD kepada 4.590 KK

Senin, 18 Mei 2020 - 19:57 WIB
loading...
Selama Pandemi, Pemkot...
Pemerintah Kota Denpasar telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bagi masyarakat miskin terdampak Covid-19 secara bertahap di seluruh desa di Denpasar.
A A A
DENPASAR - Pemerintah Kota Denpasar telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bagi masyarakat miskin terdampak Covid-19 secara bertahap di seluruh desa di Denpasar.

Pada Senin (18/5/2020), bantuan BLT DD diserahkan kepada masyarakat miskin di Desa Pemecutan Kaja oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar IB. Alit Wiradana. Dalam penyerahan bantuan juga hadir anggota DPRD Eko Supriadi, Camat Denpasar Utara Nyoman Lodra, dan aparat Desa setempat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemerintah Kota Denpasar IB Alit Wiradana mengatakan, kali ini penyerahan bantuan BLT DD diserahkan di Desa Pemecutan Kelod sebanyak 335 KK. Dari 4760 KK miskin yang mendapat bantuan BLT DD yang telah cair dan diterima langsung masyarakat miskin sebanyak 4.590 KK.

“Jadi sisa bantuan yang belum cair tinggal 170 KK lagi, untuk sisanya kami targetkan sebelum tanggal 24 Mei telah di cair dan diterima masyarakat,” ungkap Alit Wiradana.

Menurutnya 170 KK tersebut akan di salurkan untuk di Desa Padang Sambian, namun pencairan belum bisa dilakukan, karena pihaknya dan desa masih melakukan pendataan. Dengan pendataan yang selektif bantuan bisa diberikan dengan tepat sasaran.

Mengingat dari 4760 KK miskin yang mendapatkan BLT-DD merupakan keluarga miskin, keluarga yang kehilangan mata pencahariannya atau keluarga yang tidak mampu menopang perekonomian keluarganya karena terdampak pandemi Covid-19. Sehingga dengan bantuan tersebut mereka bisa memanfaatkan untuk membeli kebutuhan hidupnya terutama di masa-masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Ia juga menjelaskan bantuan BLT-DD merupakan dana yang disalurkan ke masyarakat melalui rekening buku tabungan sehingga tidak ada pemotongan. Lebih jauh dia mengatakan satu KK akan mendapat bantuan sebanyak Rp 600 ribu setiap bulannya selama tiga bulan terhitung dari bulan April, Mei dan Juni.

Untuk masyarakat yang mendapatkan bantuan ini pihaknya mengacu pada surat Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. Bantuan ini diberikan kepada keluarga miskin di Desa dengan kategori, keluarga yang kehilangan mata pencaharian/ pekerjaan atau tidak mampu menopang ekonomi keluarganya selama tiga bulan, keluarga yang belum terdata menerima Program Keluarga Harapan/ PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kartu prakerja serta yang memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

Dari kiteria tersebut Alit Wiradana bersama pihak desa dan relawan harus melakukan pendataan secara langsung, untuk memperoleh data yang akurat sehingga tidak terjadi tumpang tindih masalah data, sehingga BLT DD benar-benar tepat pada sasaran. Untuk menciptakan transparansi bantuan pihaknya berharap masyarakat ikut mengawasi bantuan ini. Selain itu pihaknya mengharapkan agar Kepala Desa di masing-masing wilayah agar menempel atau mengumumkan warganya yang mendapatkan bantuan .

Tidak hanya itu, selama masa pandemi Covid-19, pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat Kota Denpasar selalu mematuhi Perwali Nomor 32/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh Pemerintah Kota Denpasar maupun pusat yakni menjaga jarak, tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak, selalu menggunakan masker, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Sementara salah satu masyarakat yang telah menerima BLT-DD I Putu Wenten mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah atas bantuan yang diberikan kepadanya. Menurutnya bantuan ini sangat membantunya, mengingat dirinya tidak memiliki mata pencaharian karena mengalami sakit kronis sejak lama. “Saya tidak bisa bilang apa-apa selain ucapan terima kasih atas bantuan dan perhatiannya,” ucapnya.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik PBI JK, Aktivis...
Polemik PBI JK, Aktivis Akan Laporkan Wali Kota Denpasar ke Polisi
Desa Sidakarya Jadi...
Desa Sidakarya Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah di Kota Denpasar
Walikota Jaya Negara...
Walikota Jaya Negara Komitmen Wujudkan WTP Bekualitas Menuju Kesejahteraan Rakyat
Ribuan PPPK Denpasar...
Ribuan PPPK Denpasar Dilantik, Walikota Jaya Negara Gaungkan ASN Berintegritas dan Adaptif
Standar Pelayanan Prima,...
Standar Pelayanan Prima, Kota Denpasar Raih SPM Awards 2025
Jaya Negara-Arya Wibawa...
Jaya Negara-Arya Wibawa Prioritaskan Peningkatan Infrastruktur di Denpasar
Pemkot Denpasar Tutup...
Pemkot Denpasar Tutup TPA Suwung saat KTT G20
Sampah Meluber di Jalan...
Sampah Meluber di Jalan Mawar Denpasar, Lalin Ditutup
Pemkot Denpasar Terapkan...
Pemkot Denpasar Terapkan Aplikasi PeduliLindungi
Rekomendasi
Momentum Indonesia Perkuat...
Momentum Indonesia Perkuat Fondasi Ketahanan Energi di 2026, Ini Kuncinya
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Tangan Berkeringat Disebut...
Tangan Berkeringat Disebut Tanda Jantung , Mitos atau Fakta?
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved