Kafe dan Restoran Beroperasi saat PPKM, Pengusaha Diskotek-Panti Pijat di Jakarta Cemburu

Selasa, 02 Maret 2021 - 14:41 WIB
loading...
Kafe dan Restoran Beroperasi...
Foto: Ilustrasi Diskotek/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ada kecemburuan antara pengusaha tempat hiburan di Jakarta. Untuk usaha seperti diskotek , panti pijat , spa sauna tidak boleh beroperasi saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ). Sementara, usaha lain seperti restoran, kafe, bar diizinkan beroperasi dengan syarat pembatasan dan mematuhi protokol kesehatan.

Atas kondisi ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani mengatakan, apa yang terjadi membuat pengusaha tersebut cemburu. Ketika mereka harus taat pada aturan PPKM atau PSBB, namun jenis usaha seperti restoran dan bar dengan enaknya beroperasi.
Baca juga: Geliat Panti Pijat di Jakarta saat PPKM: Kucing-kucingan agar Tak Terjamah Petugas

Mereka menampilkan live band, musik keras, dan ditonton pengunjung dari sofa dan kursi sembari meminum alkohol di atas 40 persen. “Itu sama saja kayak beberapa tempat kami,” ucapnya.

Lepas dari itu, pihaknya telah berupaya agar tempat hiburan malam (THM) tetap buka karena pernah berdemo sekaligus audiensi ke Pemprov DKI dan DPRD.
Baca juga: Banyak Panti Pijat Nekat Buka Selama PPKM, Petugas Bakal Tindak

Asphija kini menyurati Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Kepada lembaga yang dipimpin Sandiaga Uno itu, Hana berharap THM di ibu kota tetap buka mengacu dari aturan seperti di Singapura.

“Jadi pengunjung harus melampirkan bukti bebas Covid. Kami juga siap dan mematuhi aturan jaga jarak,” ucap Hana.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Seorang Turis Israel...
Seorang Turis Israel Ditangkap karena Mencuri Kotak Amal di Panti Pijat
Pesan Ketua MA kepada...
Pesan Ketua MA kepada Hakim Baru: Kalau Mau ke Diskotek Silakan, tapi Usia Jabatan Anda Tidak Akan Panjang
Bocah Ini Habiskan Uang...
Bocah Ini Habiskan Uang Jajan Bulanan Rp6,4 Juta untuk Pijat Senang, Ayahnya Lapor Polisi
Rekomendasi
IHSG Berbalik Menguat...
IHSG Berbalik Menguat 0,69% ke 5.916 meski Sepi Transaksi
Kemendikdasmen Alihkan...
Kemendikdasmen Alihkan Pengelolaan KNIU ke Kementerian Kebudayaan, Fokus Perkuat Peran UNESCO
Tunggu Penerbitan PP,...
Tunggu Penerbitan PP, Pemerintah Godok Aturan Enam KEK Baru
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved