Kafe dan Restoran Beroperasi saat PPKM, Pengusaha Diskotek-Panti Pijat di Jakarta Cemburu

Selasa, 02 Maret 2021 - 14:41 WIB
loading...
Kafe dan Restoran Beroperasi...
Foto: Ilustrasi Diskotek/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ada kecemburuan antara pengusaha tempat hiburan di Jakarta. Untuk usaha seperti diskotek , panti pijat , spa sauna tidak boleh beroperasi saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ). Sementara, usaha lain seperti restoran, kafe, bar diizinkan beroperasi dengan syarat pembatasan dan mematuhi protokol kesehatan.

Atas kondisi ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani mengatakan, apa yang terjadi membuat pengusaha tersebut cemburu. Ketika mereka harus taat pada aturan PPKM atau PSBB, namun jenis usaha seperti restoran dan bar dengan enaknya beroperasi.
Baca juga: Geliat Panti Pijat di Jakarta saat PPKM: Kucing-kucingan agar Tak Terjamah Petugas

Mereka menampilkan live band, musik keras, dan ditonton pengunjung dari sofa dan kursi sembari meminum alkohol di atas 40 persen. “Itu sama saja kayak beberapa tempat kami,” ucapnya.

Lepas dari itu, pihaknya telah berupaya agar tempat hiburan malam (THM) tetap buka karena pernah berdemo sekaligus audiensi ke Pemprov DKI dan DPRD.
Baca juga: Banyak Panti Pijat Nekat Buka Selama PPKM, Petugas Bakal Tindak

Asphija kini menyurati Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Kepada lembaga yang dipimpin Sandiaga Uno itu, Hana berharap THM di ibu kota tetap buka mengacu dari aturan seperti di Singapura.

“Jadi pengunjung harus melampirkan bukti bebas Covid. Kami juga siap dan mematuhi aturan jaga jarak,” ucap Hana.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Seorang Turis Israel...
Seorang Turis Israel Ditangkap karena Mencuri Kotak Amal di Panti Pijat
Pesan Ketua MA kepada...
Pesan Ketua MA kepada Hakim Baru: Kalau Mau ke Diskotek Silakan, tapi Usia Jabatan Anda Tidak Akan Panjang
Bocah Ini Habiskan Uang...
Bocah Ini Habiskan Uang Jajan Bulanan Rp6,4 Juta untuk Pijat Senang, Ayahnya Lapor Polisi
Rekomendasi
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
China Luncurkan Alat...
China Luncurkan Alat Pelacak Kapal Selam Nuklir, Bakal Ubah Perang Masa Depan
Berita Terkini
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved