Timbulkan Kerumunan, Lomba Kicau Burung di Wajo Dibubarkan Polisi
loading...
A
A
A
SENGKANG - Perlombaan kicau burung yang diselenggarakan di Jalan Rusa Sengkang Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo dibubarkan aparat keamanan, Minggu (28/2/2021).
Kegiatan tersebut dibubarkan Polisi dari Polsek Tempe Polres Wajo Pasalnya kegiatan tersebut menimbulkan kerumunan dan melanggar Protokol Kesehatan COVID-19.
Kapolsek Tempe Akp Saifullah Syan mengatakan, pembubaran perlombaan kicau burung itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang melihat terjadinya kerumunan di lokasi.
"Awalnya ada informasi masyarakat bahwa di lokasi pelataran kantor pemuda dan olah raga Jalan Rusa Kelurahan Bulupabbulu Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo terjadi kerumunan akibat lomba kicau burung. Setelah menerima informasi itu kami perintahkan perugas jaga langsung turun ke lokasi," kata Saiful.
Setiba di lokasi, kata Saiful, anggota langsung menghentikan kegiatan lomba kicau burung dan meminta semua peserta membubarkan diri. Selain membubarkan peserta lomba kicau burung, anggota kemudian berkomunikasi dengan panitia untuk menghentikan kegiatan karena telah mengundang kerumunan pada arena yang dijadikan tempat perlombaan.
Baca juga: Warga Muna Gempar, Bocah 9 Tahun Pamit ke Masjid untuk Mengaji Ditemukan Tewas di Laut
"Kita bubarkan karena terjadi kerumunan masyarakat di lokasi arena lomba kicau burung dan mengingatkan kepada panitianya agar kejadian ini tidak terjadi lagi," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit SPKT Aiptu Ismulyono yang turun langsung ke lokasi arena pun mengimbau masyarakat untuk bisa mematuhi aturan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Wajo.
Baca juga: Wali Kota Bukittinggi Erman Safar Wajibkan ASN Muslim Salat Subuh Berjamaah hingga 2024
"Alhamdulillah dengan imbauan yang humanis akhirnya panitia lomba kicau burung dan masyarakat pun membubarkan diri untuk kembali ke rumahnya masing masing," jelasnya.
Kegiatan tersebut dibubarkan Polisi dari Polsek Tempe Polres Wajo Pasalnya kegiatan tersebut menimbulkan kerumunan dan melanggar Protokol Kesehatan COVID-19.
Kapolsek Tempe Akp Saifullah Syan mengatakan, pembubaran perlombaan kicau burung itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang melihat terjadinya kerumunan di lokasi.
"Awalnya ada informasi masyarakat bahwa di lokasi pelataran kantor pemuda dan olah raga Jalan Rusa Kelurahan Bulupabbulu Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo terjadi kerumunan akibat lomba kicau burung. Setelah menerima informasi itu kami perintahkan perugas jaga langsung turun ke lokasi," kata Saiful.
Setiba di lokasi, kata Saiful, anggota langsung menghentikan kegiatan lomba kicau burung dan meminta semua peserta membubarkan diri. Selain membubarkan peserta lomba kicau burung, anggota kemudian berkomunikasi dengan panitia untuk menghentikan kegiatan karena telah mengundang kerumunan pada arena yang dijadikan tempat perlombaan.
Baca juga: Warga Muna Gempar, Bocah 9 Tahun Pamit ke Masjid untuk Mengaji Ditemukan Tewas di Laut
"Kita bubarkan karena terjadi kerumunan masyarakat di lokasi arena lomba kicau burung dan mengingatkan kepada panitianya agar kejadian ini tidak terjadi lagi," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit SPKT Aiptu Ismulyono yang turun langsung ke lokasi arena pun mengimbau masyarakat untuk bisa mematuhi aturan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Wajo.
Baca juga: Wali Kota Bukittinggi Erman Safar Wajibkan ASN Muslim Salat Subuh Berjamaah hingga 2024
"Alhamdulillah dengan imbauan yang humanis akhirnya panitia lomba kicau burung dan masyarakat pun membubarkan diri untuk kembali ke rumahnya masing masing," jelasnya.
(boy)