Pemprov Jatim Cabut Izin Salat Ied di Masjid Al Akbar

Senin, 18 Mei 2020 - 18:18 WIB
loading...
Pemprov Jatim Cabut...
Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono (kiri) saat membacakan surat pencabutan izin pelaksanaan salat Ied di Masjid Al Akbar Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) secara resmi mencabut izin pelaksanaan salat Ied di Masjid Al Akbar Surabaya.

Kebijakan tersebut diambil lantaran pandemi COVID-19 di Surabaya belum ada tren penurunan. Sekaligus menghindari polemik di masyarakat. (Baca juga: Mulai Besok Masjid Al-Akbar Surabaya Tiadakan Sholat Jumat )

Sebelum memutuskan mencabut izin pelaksanaan salat Ied di masjid terbesar di Jatim tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono sudah menggelar rapat dengan pihak terkait.

Selain melibatkan sejumlah instansi di Pemprov Jatim, rapat tersebut juga melibatkan pengurus Masjid Al Akbar Surabaya. “Kami juga ingin menghindari bias dari isi surat (perizinan) tersebut dalam implementasinya. Maka kami putuskan surat yang kemarin tidak berlaku,” kata Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi, Senin (18/5/2020).

Diketahui, Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono pada Kamis (14/5/2020) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/7809/012/2020 terkait panduan kaifiat takbir dan sholat Ied selama pandemi COVID-19.

SE itu berbunyi, memperhatikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 tahun 2020 terkait panduan kaifiat takbir dan sholat Idul Fitri selama pandemi COVID-19 mencantumkan bahwa sholat ied, takbir, tahmid, dan tasbih serta aktivitas ibadah lainnya sebagai ibadah pada bulan Ramadhan boleh dilaksanakan secara berjamaah dengan tetap melakukan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya penularan.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, mengingatkan risiko penularan COVID-19 jika menggelar salat Id berjemaah. Utamanya dari Orang Tanpa Gejala (OTG). OTG tidak menderita gejala COVID-19 seperti demam tinggi dan sesak nafas. Namun berpotensi menularkan virus asal Wuhan, China tersebut.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
99 Relawan Gen Z Islami...
99 Relawan Gen Z Islami Pandu Jamaah Qiyamul Lail di Masjid Al Akbar
Seusai Salat Jumat di...
Seusai Salat Jumat di Masjid Al Akbar, Anies Diteriaki Presiden
Rekomendasi
Soal Jet Pribadi saat...
Soal Jet Pribadi saat Kunker, Menteri PU: Itu Pesawat Negara, Dioperasikan Kemenhub
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Berita Terkini
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved