Bukti di Persidangan Praperadilan, Pengacara Sebut Dua Sprindik Habib Rizieq Cacat Hukum

Senin, 01 Maret 2021 - 15:48 WIB
loading...
Bukti di Persidangan...
Sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, menyebutkan, telah menyiapkan bukti kalau penangkapan dan penahanan kliennya itu tidak sah dan cacat secara hukum.

Baca juga: Efek 'Kerumunan Massa' Bikin Habib Rizieq Kalahkan Puan dan Menteri Jokowi di Survei Capres

"Kami siapkan permohonan dengan melampirkan 2 alat bukti, yaitu surat penangkapan dan surat penahanan. Kedua surat itu didasari dengan 2 surat perintah penyidikan," ujarnya kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Menurutnya, penangkapan Habib Rizieq tidak sah dan cacat hukum lantaran adanya dua surat perintah penyidikan. Padahal, surat perintah penyidikan itu sesuai KUHAP dan Protap Kapolri hanya diatur satu saja.

Baca juga: Sidang Habib Rizieq Kembali Ditunda, Hakim Berikan Peringatan ke Bareskrim dan Polda Metro

Adanya dua surat perintah penyidikan itu membuat kerancuan dan tanda tanya besar tentang asal mula penangkapan dan penahanan Habib Rizieq. Dari situ pula tampak jelas kalau penyidikan perkara kerumunan terhadap Habib Rizieq terkesan dipaksakan.

"Itu yang kami persoalkan secara hukum administrasi karena cacat hukum dan dipaksakan itu dengan dua surat prrintah penyidikan. Lalu, ditambah lagi pasal tentang berkerumun, lalu diadopsi lagi pasal 160 penghasutan. Padahal di pasal 93 tak ada tentang penghasutan, adanya berkerumun tentang protokol kesehatan," katanya.

Pada persidangan berikutnya, tambahnya, bukti tersebut bakal diajukan ke persidangan. Sebabnya, pada sidang kali ini Termohon Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tak hadir sehingga sidang ditunda pekan depan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Beda dengan Roy Suryo,...
Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Rekomendasi
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Kampus dengan Jurusan...
Kampus dengan Jurusan Hukum Terbaik di Indonesia Versi Scimago 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved