Sidang Habib Rizieq Kembali Ditunda, Hakim Berikan Peringatan ke Bareskrim dan Polda Metro

Senin, 01 Maret 2021 - 13:26 WIB
loading...
Sidang Habib Rizieq...
PN Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab pada Senin (1/3/2021).Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab pada Senin (1/3/2021) siang ini dengan agenda pembacaan gugatan. Sidang ditunda karena termohonnya tak hadir.

Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq digelar di ruang sidang utama, Prof. H. Oemar Seno Adji, SH PN Jakarta Selatan. Hanya saja, sidang kembali ditunda lantaran Termohon Bareskrim Polri Cq Polda Metro Jaya tidak hadir. Sedangkan sidang hanya dihadiri oleh Pemohon atau pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah saja, yang mana sidangnya dipimpin Hakim Tunggal, Suharno.

"Termohon Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya sampai saat ini belum hadir. Perlu kami sampaikan pada pemohon untuk panggilan terhadap pemohon, baru sekali ini. Jadi hakim memberi kesempatan dipanggil sekali lagi dengan catatan jika tak hadir lagi maka persidangan dilanjutkan," ujarnya di dalam persidangan, Senin (1/3/2021).

Dalam persidangan, pengacara Habib Rizieq, Alamsyah sempat meminta pada hakim agar sidang praperadilan kali ini tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Termohon. Namun, hakim memilih untuk menunda persidangan lantaran Termohon dari Polri baru kali ini tak menghadiri persidangan setelah dilakukan pemanggilan.

"Mengingat dua kali sidang tidak datang, kalau berkenan kami minta dilanjutkan. Namun, kewenangan tetap di majelis hakim. Terima kasih," kata Alamsyah. Baca: Hari Ini, PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab

Alhasil, sidang pun ditunda oleh hakim hingga Senin, 8 Maret 2021 pekan depan dengan agenda serupa, pembacaan gugatan dari pihak Pemohon atau pengacara Habib Rizieq. "Panggilan baru sekali dan hakim memberi kesempatan memanggil sekali lagi dengan peringatan apabila tak hadir lagi, sidang tetap dilanjutkan tanpa hadirnya termohon," kata hakim.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Datangi Polda Metro,...
Datangi Polda Metro, Farhat Abbas Ingin Lihat Langsung Roy Suryo Pakai Rompi Tahanan
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Ade Darmawan Tanggapi...
Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
Rekomendasi
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Blunder Kiper, Meksiko...
Blunder Kiper, Meksiko Tundukkan Korea Selatan di Piala Dunia 2026
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Berita Terkini
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Infografis
Pengunjung Sidang Praperadilan...
Pengunjung Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab Dibatasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved