Sidang Habib Rizieq Kembali Ditunda, Hakim Berikan Peringatan ke Bareskrim dan Polda Metro

Senin, 01 Maret 2021 - 13:26 WIB
loading...
Sidang Habib Rizieq...
PN Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab pada Senin (1/3/2021).Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab pada Senin (1/3/2021) siang ini dengan agenda pembacaan gugatan. Sidang ditunda karena termohonnya tak hadir.

Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq digelar di ruang sidang utama, Prof. H. Oemar Seno Adji, SH PN Jakarta Selatan. Hanya saja, sidang kembali ditunda lantaran Termohon Bareskrim Polri Cq Polda Metro Jaya tidak hadir. Sedangkan sidang hanya dihadiri oleh Pemohon atau pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah saja, yang mana sidangnya dipimpin Hakim Tunggal, Suharno.

"Termohon Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya sampai saat ini belum hadir. Perlu kami sampaikan pada pemohon untuk panggilan terhadap pemohon, baru sekali ini. Jadi hakim memberi kesempatan dipanggil sekali lagi dengan catatan jika tak hadir lagi maka persidangan dilanjutkan," ujarnya di dalam persidangan, Senin (1/3/2021).

Dalam persidangan, pengacara Habib Rizieq, Alamsyah sempat meminta pada hakim agar sidang praperadilan kali ini tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Termohon. Namun, hakim memilih untuk menunda persidangan lantaran Termohon dari Polri baru kali ini tak menghadiri persidangan setelah dilakukan pemanggilan.

"Mengingat dua kali sidang tidak datang, kalau berkenan kami minta dilanjutkan. Namun, kewenangan tetap di majelis hakim. Terima kasih," kata Alamsyah. Baca: Hari Ini, PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab

Alhasil, sidang pun ditunda oleh hakim hingga Senin, 8 Maret 2021 pekan depan dengan agenda serupa, pembacaan gugatan dari pihak Pemohon atau pengacara Habib Rizieq. "Panggilan baru sekali dan hakim memberi kesempatan memanggil sekali lagi dengan peringatan apabila tak hadir lagi, sidang tetap dilanjutkan tanpa hadirnya termohon," kata hakim.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Praperadilannya Ditolak,...
Praperadilannya Ditolak, Roy Suryo: Semoga Hakim Diberi Pencerahan di Sidang Berikutnya
Rekomendasi
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
Waspada! AS Rencanakan...
Waspada! AS Rencanakan Perang yang Lebih Luas dengan Iran
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
Ratusan Pelanggan Laporkan...
Ratusan Pelanggan Laporkan Grab Toko ke Polda Metro
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved