Aksi Mafia Tanah di Jakarta Selatan, Dieksekusi padahal Pemilik Tidak Pernah Jual

Jum'at, 26 Februari 2021 - 18:37 WIB
loading...
Aksi Mafia Tanah di...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Aksi mafia tanah di Jakarta kembali terkuak. Kali ini menimpa H Muhammad Yusuf Arsyad bin Jebing. Sebidang tanah miliknya dieksekusi padahal merasa tidak pernah menjualnya.

Yusuf Arsyad memiliki sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Kebayoran Lama No 119 RT004/011, Kelurahan Grogol Selatan, Rawa Kemiri, Jakarta Selatan, berdasarkan buku desa/Leter C Girik C 281.

Tanah tersebut diperoleh dari almarhum H Arsyad bin Jebing yang notabenenya adalah orang tua kliennya. Kemudian dari obyek tanah tersebut diklaim Lie Ban Moy dengan dasar jual beli tahun 1956.

Namun dari data yang ada surat jual beli hanya ada penjual tapi tidak ada pembelinya. Selain itu tanah Lie Ban Moy bukan dari Girik C 281, akan tetapi berdasarkan girik C 790 yang terletak di Kampung Rawa, Kelurahan Grogol Udik.

Tanah tersebut lepas dari tangannya karena dieksekusi berdasarkan Putusan No 1608 Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel Jo Putusan No 642.Pdt/2010/PT.DKI Jo Putusan No 1853/K.Pdt/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi No 47/Eks.Pdt/2014/PN.Jkt.Sel.

Baca juga: Gara-gara Mafia Tanah, Suami Dian Rahmiani Meninggal Dunia

Menurut kuasa hukum Yusuf Arsyad, C Suhadi, putusan tersebut tidak merujuk kepada objek sengketa milik kliennya (hestel in de vorige toestand). Untuk itu, ia minta kepemilikannya dikembalikan seperti keadaan semula (herstel in deoorspronkelijk toestsand, hestel in de vorige toestand).

"Karena jelas-jelas pengadilan salah dalam melaksanakan eksekusi dan ini tidak lepas dari peran adanya mafia tanah yang telah melakukan hal-hal tidak terpuji,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/2/2021.

“Lokasi tanah milik klien kami bukan di Kampung Rawa, Kelurahan Grogol Udik atas dasar alas Girik Leter C No 790 Persil 37, tetapi berada di Jalan Kebayoran Lama No 119 RT004/011, Kelurahan Grogol Selatan Rawa Kemiri, Jakarta Selatan dengan alas hak adalah Girik Leter C 281 seluas 1.780 M2 atas nama H Arsyad bin Jebing,” lanjut Suhadi.

Untuk menguatkan data kepemilikan tersebut, Suhadi juga menunjukkan catatan buku kel Kebayoran Lama, tanah sengketa tercatat di buku desa C no 281 seluas 1/780 M2 atas nama H Arsyad bin Jebing.

“Berarti obyek sengketa dalam perkara di atas dengan menunjuk Girik Leter C No 790 Persil 37 seluas 1.330 M2 adalah salah, baik kedudukan tanah maupun alas hak yang menjadi dasar obyek perkara,” papar Suhadi.

Dalam persidangan perkara tersebut, penggugat mendalilkan bahwa tanah seluas 1.780 M2 tercatat atas nama tidak jelas. “Keberadaan girik 790 pernah klien kami klarifikasi ke pihak kelurahan, bahwa tanah tersebut tidak berada di jl Kebayoran Lama No 119 RT004/011 Kelurahan Grogol Selatan Rawa Kemiri Jaksel,” papar Suhadi.

Untuk menguatkan data yuridis tentang kedudukan tanah sengketa tersebut, ia juga buktikan dengan surat dari Lurah Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Berdasarkan Surat Keterangan Lurah no 2051 tanggal 22 Juni 2012, Surat Keterangan Hasil dari Peninjauan setempat tanggal 14 September 2015, Surat Pernyataan dari Ketua Rt 004 tertanggal 14 April 2016.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
65 Ribu Lahan Musnah,...
65 Ribu Lahan Musnah, Nusron Peringatkan Aksi Mafia Tanah di Sumatera dan Aceh
Menteri ATR Nusron Wahid...
Menteri ATR Nusron Wahid Klaim Selamatkan Aset Rp23 Triliun dari Mafia Tanah
Nusron Wahid Bicara...
Nusron Wahid Bicara Potensi JK Menang di Sengketa Lahan: 70 Persen tapi Nggak Menjamin
Rekomendasi
Ghana Lolos ke 32 Besar,...
Ghana Lolos ke 32 Besar, Skotlandia Tersingkir dan Steve Clarke Mundur
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Iran Tak Punya Keberuntungan,...
Iran Tak Punya Keberuntungan, Apa yang Terjadi dengan Sepak Bola Teheran?
Berita Terkini
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
Bertemu Pramono, Ketum...
Bertemu Pramono, Ketum Rekat Indonesia Dukung Program Pemberdayaan UMKM Pemprov DKI
Kekeringan Landa NTB...
Kekeringan Landa NTB dan Jawa Tengah, Ribuan Warga Terdampak
Infografis
El Clasico di Tanah...
El Clasico di Tanah Borneo: Misi Persija Putus Dominasi Persib
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved