Kompolnas Minta Bripka CS Dijerat dengan Pasal Berlapis

Jum'at, 26 Februari 2021 - 05:07 WIB
loading...
Kompolnas Minta Bripka...
Kompolnas mendorong agar Bripka CS, pelaku yang melakukan penembakan di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat diproses hukum secara tegas. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong agar Bripka CS, pelaku yang melakukan penembakan di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat diproses hukum secara tegas. Bahkan, Bripka CS patut dijerat dengan pasal berlapis.

"Kami mendorong proses penegakan hukum terhadap pelaku melalui penyidikan kasus pidananya dengan menjerat yang bersangkutan dengan pasal-pasal berlapis dan pemeriksaan pelanggaran kode etik," ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi MPI Portal, Jumat (26/2/2021). Baca juga: Kompolnas Bakal Awasi Proses Hukum Bripka CS Penembak Anggota TNI

Menurutnya, bukan hanya harus diproses secara kode etik, pelaku penembakan yang membuat tiga orang meninggal dan satu orang terluka itu juga harus diproses secara hukum pidana. Diharapkan pula, pelaku diperiksa lebih lanjut apakah saat kejadian, pelaku mengkonsumsi minuman keras dan narkoba ataukah tidak.

"Jika nantinya terbukti mabuk akibat mengonsumsi minuman keras atau narkoba, maka dapat dijerat pula dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan miras dan atau narkoba," tuturnya.

Bahkan, dia menambahkan, perlu didalami pula adakah unsur penyalahgunaan senjata api. Sebabnya, bila sampai Bripka CS itu melakukan perbuatannya tidak dalam kondisi tengah bertugas seharusnya dia tidak diperbolehkan membawa senjata api lantaran rentan disalahgunakan. Baca juga: Cegah Kasus Bripka CS Terulang, Polri Tes Psikologi Ulang Polisi Pemegang Senjata Api

"Seharusnya jika yang bersangkutan tidak sedang melakukan tugas, maka tidak boleh membawa senjata api karena rentan penyalahgunaan. Sehingga selain dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juga berpotensi dijerat pasal penyalahgunaan senjata api," tegasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Tim Kolaborasi Film...
Tim Kolaborasi Film Pesta Babi Buka Suara setelah Mama Sinta Lapor Polisi
Usia Pensiun Anggota...
Usia Pensiun Anggota Polri Ditambah, Pakar: Untuk Kesetaraan Antarlembaga Penegak Hukum
Rekomendasi
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
Klarifikasi Purbaya...
Klarifikasi Purbaya soal Isu Mundur: Sebagian Informasinya Betul, Sebagian Salah
Indonesia Manufacturing...
Indonesia Manufacturing Symposium 2026, Membangun Sistem Enterprise
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Infografis
10 Jurusan dengan Pendaftar...
10 Jurusan dengan Pendaftar Terbanyak SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved