Mediasi Pembangunan Musala Grand Wisata Deadlock, Warga Kembali Datangi PN Cikarang

Rabu, 24 Februari 2021 - 06:00 WIB
loading...
Mediasi Pembangunan...
Pembangunan musala Al Muhajirin klaster Water Garden Grand City dirasakan warga sejak awal dihalangi. Foto/dok.warga
A A A
BEKASI - Sidang gugatan pengembang terhadap warga klaster Water Garden Grand Wisata akhirnya berlanjut. Kurang lebih sebulan waktu yang diberikan hakim untuk mediasi kedua belah pihak perihal pembangunan musala Al Muhajirin tidak membuahkan hasil alias deadlock.

Sesuai jadwal, Rabu (24/2/2021) pagi ini warga akan kembali berbondong-bondong ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang untuk mengikuti persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban warga selaku Tergugat.

(Baca: Kasus Pembangunan Musala, Ratusan Warga Grand Wisata Datangi PN Cikarang)

Ketua Yayasan Al Muhajirin Klaster Water Garden Perumahan Grand Wisata Rahman Kholid menyayangkan sikap PT Putra Alvita Pratama selaku pengembang yang dinilainya tidak konsisten dengan kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan sebelumnya.

Dia mencontohkan dalam pertemuan mediasi dua pekan lalu pengembang telah sepakat warga boleh melanjutkan pembangunan musala.

”Tetapi dalam mediasi terakhir, pengembang malah menyodorkan draf perjanjian untuk mengatur ritual ibadah. Musala nanti tidak boleh untuk salat Jumat, juga azan tidak boleh pakai pengeras suara. Itu kan sudah intervensi,” ujar Rahman, Selasa (23/2/2021).

(Baca: Kisruh Musala Al Muhajirin, Warga Grand Wisata Bekasi: Gugatan Pengembang Harus Ditolak)

PT Putra Alvita Pratama menggugat warga melakukan wanprestasi karena bidang tanah musala Al Muhajirin yang sedang dibangun warga bukan untuk rumah ibadah. Sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) PPJB Nomor: 1000001477 tanggal 8 Juli 2015, tanah seharusnya untuk tempat tinggal.

Tetapi Rahman meragukan alasan wanprestasi tersebut. ”Sejak awal memang ada upaya menghalangi warga untuk mendirikan musala,” ujar Rahman.

Sayangnya, Direktur Utama PT Putra Alvita Pratama Laurent Aliandoe tidak menjawab pesan maupun telepon untuk konfirmasi. Pesan whatsapp hanya terlihat dibaca tanpa dibalas. Pun demikian dengan Solehudin Setiawan selaku kuasa hukum PT Putra Alvita Pratama.

(Baca: Pengembang Grand Wisata Menghadirkan Ekosistem Hunian yang Nyaman)

Namun Marketing & Public Relation Manager Grand Wisata Hans Lubis dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (23/2/2021) menyatakan pihaknya tak pernah melarang warga klaster Water Garden beribadah. Hans tetap berpegang pada perjanjian jual beli tanah pada 2015.

“Ketentuan tersebut sesuai dengan block plan Cluster Water Garden yang telah disetujui oleh Pemkab Bekasi,” ujarnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Waisak 2570 BE Disemarakkan...
Waisak 2570 BE Disemarakkan dengan Gerakan Ekoteologi dan Kepedulian Lingkungan
Rekomendasi
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Minta Tunda Pemeriksaan hingga 29 Juni 2026
Jangan Lewatkan! Kejar...
Jangan Lewatkan! Kejar Promo Rumah, Kendaraan, & Liburan di BRI Consumer Expo 2026 Makassar
Berita Terkini
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
Sinergi Adev Natural...
Sinergi Adev Natural Indonesia dan Pangdam Siliwangi Ajak Masyarakat Teladani Semangat Hijriah
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved