Saksi Ahli Polisi Beberkan Teori Kemungkinan saat Sidang Kebakaran Kejagung, Apa Itu?

Senin, 22 Februari 2021 - 19:46 WIB
loading...
Saksi Ahli Polisi Beberkan...
PN Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran Kejagung, Senin (22/2/2021). Agendanya mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) , Senin (22/2/2021). Agendanya mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang, saksi menjelaskan tentang teori probability approach.

Saksi ahli dari Labfor Bareskrim Polri Nurcholis mengatakan, penyebab kebakaran Gedung Kejagung berasal dari bara atau nyala api. Simpulan itu didapatkan berdasarkan teori probability approach (pendekatan kemungkinan), suatu cara ilmiah untuk menggali kemungkinan penyebab kebakaran.
Baca juga: Sidang Kebakaran Kejagung: Hakim Cecar Satpam yang Tak Tahu Kantor Sedang Direnovasi

Nurcholis lalu ditanya oleh salah seorang kuasa hukum terkait teori tersebut, apakah menjadi satu-satunya yang digunakan dalam menyimpulkan kasus kebakaran Gedung Kejagung.

"Saudara ahli bilang penyebab kebakaran ini secara ilmiah menggunakan teori probability approach, apakah teori itu hanya satu-satunya yang dipakai," ujar kuasa hukum dalam persidangan, Senin (22/2/2021).

Saksi ahli menanggapi bahwa teori tersebut merupakan cara yang biasa dipakai di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Kuasa hukum kembali mencecar Nurcholis dengan mengajukan pertanyaan apakah dengan teori itu kesimpulan penyebab kebakaran belum bisa dipastikan dari bara atau nyala api.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim
Jelang Putusan Praperadilan,...
Jelang Putusan Praperadilan, Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Pendukung di PN Jaksel
Putusan Praperadilan...
Putusan Praperadilan Jilid II Roy Suryo Dibacakan Hari Ini, Berikut Isi Petitumnya
Rekomendasi
My Chef In Crime Segera...
My Chef In Crime Segera Tayang di VISION+: Indonesia’s First Culinary Crime Thriller yang Wajib Masuk Watchlist!
Wujudkan Rencana Liburan...
Wujudkan Rencana Liburan Lebih Fleksibel Melalui Paylater
Khalil al-Hayya Jadi...
Khalil al-Hayya Jadi Pemimpin Hamas, Perjuangan Gaza Makin Konfrontatif atau Pragmatis?
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved