Pemkot Pekanbaru Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Zona Merah
Senin, 18 Mei 2020 - 12:53 WIB
loading...
Minggu (17/5/2020) Wali Kota Pekanbaru Firdaus dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi, memimpin langsung proses penyemprotan disinfektan di kelurahan zona merah Covid-19.
A
A
A
KOTA PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru terus berupaya mencegah agar pandemi Covid-19 tidak meluas di Kota Pekanbaru. Minggu (17/5/2020) Wali Kota Pekanbaru Firdaus dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi, memimpin langsung proses penyemprotan disinfektan di kelurahan zona merah Covid-19.
Keduanya melakukan penyemprotan bersama Kapolresta Pekanbaru dan Dandim Pekanbaru. Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama juga ikut dalam penyemprotan disinfektan ini. Mereka mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sembari membawa alat penyemprot.
Wali Kota dan jajaran Forkopimda tampak berjalan di pemukiman warga Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Ia menyemprot langsung jalan dan rumah warga di kelurahan itu. "Jadi hari ini dilakukan penyemprotan disinfektan di zona merah dan jalan protokol di Kota Pekanbaru," terangnya usai kegiatan.
Menurutnya, penyemprotan disinfektan di zona merah Covid-19 adalah upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19. Ia menyebut upaya ini juga bentuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, Covid-19 sangat berbahaya. Aksi ini adalah bentuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Caranya dengan mensterilkan lingkungan yang berpotensi penyebaran Covid-19.
Keduanya melakukan penyemprotan bersama Kapolresta Pekanbaru dan Dandim Pekanbaru. Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama juga ikut dalam penyemprotan disinfektan ini. Mereka mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sembari membawa alat penyemprot.
Wali Kota dan jajaran Forkopimda tampak berjalan di pemukiman warga Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Ia menyemprot langsung jalan dan rumah warga di kelurahan itu. "Jadi hari ini dilakukan penyemprotan disinfektan di zona merah dan jalan protokol di Kota Pekanbaru," terangnya usai kegiatan.
Menurutnya, penyemprotan disinfektan di zona merah Covid-19 adalah upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19. Ia menyebut upaya ini juga bentuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, Covid-19 sangat berbahaya. Aksi ini adalah bentuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Caranya dengan mensterilkan lingkungan yang berpotensi penyebaran Covid-19.