Langgar Perda Prokes Gowa, 12 Selebgram Kena Sanksi Administrasi
loading...
A
A
A
GOWA - Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa , Alimuddin Tiro memberikan denda administrasi kepada 12 selebgram yang melanggar Perda No 2 Tahun 2020 Kabupaten Gowa tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan .
Kepala Satpol PP Gowa , Alimuddin Tiro mengatakan, hal itu dilakukan usai video beberapa detik belasan selebgram viral di media sosial tidak menerapkan protokol kesehatan di salah satu penginapan Malino, Kecamatan Tinggimoncong beberapa waktu lalu.
Alimuddin Tiro mengaku, dirinya menindaki sesuai dengan apa yang tertuang dalam perda tersebut, yakni memberikan denda administrasi dan melakukan swab .
"12 yang kami panggil semua hadir, kami sebagai penegak Perda di Gowa tentu kami melakukan swab dan telah disediakan petugas kesehatan, namun semuanya telah melakukan tanpa diminta dengan membawa bukti surat keterangan. Selain itu kita juga kenakan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu perorangan," ungkapnya saat memanggil belasan selebgram di kantor Satpol PP , Senin (22/2/2021).
Adapun selebgram yang hadir yakni Wayan Indah, Fadel Austyn, Anggu Batari, Jade Thamrin, Adhy Basto, Metty, Muis, Dimas, Biodi Mulyadi, Ayu Annisa, Angga Muliyadi, dan Sultan Ramadhan.
Di tempat yang sama, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dr Gaffarmenyebut, kehadiran selebgram di tengah masyarakat sangat berpengaruh, sehingga aktivitas merekadi media sosial harus lebih diperhatikan.
"Yang perlu disadari adalah mereka selebgram yang apapun dilakukan pasti gampang diketahui oleh publik. Jadi apapun konteksnya saat itu kita memiliki perda sehingga ada konsekuensi terkait apa yang terjadi," ungkapnya.
Olehnya itu, dr Gaffar berharap kehadiran selebgram seharusnya bisa memainkan peran dalam mengedukasi masyarakat terkait pentingnya melawan Covid-19 dengan cara menerapkan protokol kesehatan .
Kepala Satpol PP Gowa , Alimuddin Tiro mengatakan, hal itu dilakukan usai video beberapa detik belasan selebgram viral di media sosial tidak menerapkan protokol kesehatan di salah satu penginapan Malino, Kecamatan Tinggimoncong beberapa waktu lalu.
Alimuddin Tiro mengaku, dirinya menindaki sesuai dengan apa yang tertuang dalam perda tersebut, yakni memberikan denda administrasi dan melakukan swab .
"12 yang kami panggil semua hadir, kami sebagai penegak Perda di Gowa tentu kami melakukan swab dan telah disediakan petugas kesehatan, namun semuanya telah melakukan tanpa diminta dengan membawa bukti surat keterangan. Selain itu kita juga kenakan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu perorangan," ungkapnya saat memanggil belasan selebgram di kantor Satpol PP , Senin (22/2/2021).
Adapun selebgram yang hadir yakni Wayan Indah, Fadel Austyn, Anggu Batari, Jade Thamrin, Adhy Basto, Metty, Muis, Dimas, Biodi Mulyadi, Ayu Annisa, Angga Muliyadi, dan Sultan Ramadhan.
Di tempat yang sama, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dr Gaffarmenyebut, kehadiran selebgram di tengah masyarakat sangat berpengaruh, sehingga aktivitas merekadi media sosial harus lebih diperhatikan.
"Yang perlu disadari adalah mereka selebgram yang apapun dilakukan pasti gampang diketahui oleh publik. Jadi apapun konteksnya saat itu kita memiliki perda sehingga ada konsekuensi terkait apa yang terjadi," ungkapnya.
Olehnya itu, dr Gaffar berharap kehadiran selebgram seharusnya bisa memainkan peran dalam mengedukasi masyarakat terkait pentingnya melawan Covid-19 dengan cara menerapkan protokol kesehatan .