Langgar Perda Prokes Gowa, 12 Selebgram Kena Sanksi Administrasi

Senin, 22 Februari 2021 - 17:12 WIB
loading...
Langgar Perda Prokes...
Sejumlah selebgram memenuhi panggilan Satpol PP Kabupaten Gowa, Senin (22/2/2021). Foto: SINDOnews/Herni Amir
A A A
GOWA - Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa , Alimuddin Tiro memberikan denda administrasi kepada 12 selebgram yang melanggar Perda No 2 Tahun 2020 Kabupaten Gowa tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan .

Kepala Satpol PP Gowa , Alimuddin Tiro mengatakan, hal itu dilakukan usai video beberapa detik belasan selebgram viral di media sosial tidak menerapkan protokol kesehatan di salah satu penginapan Malino, Kecamatan Tinggimoncong beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pelaku Usaha di Malino Diminta Perketat Penerapan Protokol Kesehatan

Alimuddin Tiro mengaku, dirinya menindaki sesuai dengan apa yang tertuang dalam perda tersebut, yakni memberikan denda administrasi dan melakukan swab .

"12 yang kami panggil semua hadir, kami sebagai penegak Perda di Gowa tentu kami melakukan swab dan telah disediakan petugas kesehatan, namun semuanya telah melakukan tanpa diminta dengan membawa bukti surat keterangan. Selain itu kita juga kenakan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu perorangan," ungkapnya saat memanggil belasan selebgram di kantor Satpol PP , Senin (22/2/2021).

Adapun selebgram yang hadir yakni Wayan Indah, Fadel Austyn, Anggu Batari, Jade Thamrin, Adhy Basto, Metty, Muis, Dimas, Biodi Mulyadi, Ayu Annisa, Angga Muliyadi, dan Sultan Ramadhan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Detik-Detik Selebgram...
Detik-Detik Selebgram yang Aniaya Warga Brunei hingga Tewas Dibekuk
Besok Polisi Minta Keterangan...
Besok Polisi Minta Keterangan Reza Arap soal Kematian Lula Lahfah
Lula Lahfah Meninggal...
Lula Lahfah Meninggal di Apartemen, Polisi Minta Keterangan Sopir hingga ART
Kubu Ridwan Kamil Ungkap...
Kubu Ridwan Kamil Ungkap Perkembangan Terbaru Tes DNA, Apa Hasilnya?
Clara Shinta Tegaskan...
Clara Shinta Tegaskan Tak Punya Catatan Kriminal, SKCK Jadi Bukti di Tengah Polemik
Clara Shinta Resmi Laporkan...
Clara Shinta Resmi Laporkan Mantan Suami soal Dugaan Fitnah Titipan Uang Rp13 M
Reza Arap Ziarah ke...
Reza Arap Ziarah ke Makam Lula Lahfah, Ungkap Rindu dan Tegaskan Masih Mencintainya
Rekomendasi
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Fitnah Akhir Zaman:...
Fitnah Akhir Zaman: Mengapa Wanita Menjadi Sasaran Utama Fitnah Dajjal?
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Jumat 12 Desember 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved