Terjerat Narkoba, Rinada Eks Istri Personel Band The Titans Direhabilitasi

Jum'at, 19 Februari 2021 - 15:59 WIB
loading...
Terjerat Narkoba, Rinada Eks Istri Personel Band The Titans Direhabilitasi
Rinada, penyanyi Kota Bandung yang pernah terjerat kasus foto mesum kembali berurusan dengan polisi gegara mengonsumsi sabu. Foto/dok
A A A
BANDUNG - Penyanyi Rinada (40), eks istri personel band The Titans, akhirnya direhabilitasi. Wanita cantik yang namanya pernah mencuat gegara foto dan video mesum berseragam aparatur sipil negara (ASN) tersebut diserahkan ke BNN Kota Bandung untuk direhibilitasi dari kecanduan narkoba jenis sabu.

Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polrestabes BAndung AKBP Ricky Hendarsyah mengatakan, Rinada sudah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung untuk proses rehabilitasi pada Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Rinada Foto Mesum ASN Kembali Berurusan dengan Polisi, Kali Ini Terjerat Narkoba

"Kemarin (Kamis 18/2/2021) dibawa ke BNN untuk direhabilitasi. Izin rehab diberikan setelah keluarganya mengajukan," kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung dihubungi wartawan via telepon seluler (ponsel), Jumat (19/2/2021).

Diberitakan sebelumnya, Rinada ditangkap personel Satres Narkoba Polrestabes Bandung lantaran positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Rinada merupakan mantan istri salah satu personel Band The Titans. Dari penangkapan Rinada, penyidik melakukan pengembangan sehingga menangkap lima kurir narkoba.

Lima kurir narkoba yang ditangkap antara lain, Jajang Heryana alias Abing (41), Didin (41), Ucu (40), Yena Mustofa (20), dan Deny Maysha (27). Dari tangan para tersangka petugas menyita barang bukti sabu 87,5 gram, extacy 23 butir, dan tembakau sintetis 8,2 gram.

Baca juga: Ini Motif Pelaku Habisi Korban di Pasar Caringin Bandung

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, Rinada merupakan publik figur, seorang penyanyi yang telah dikenal masyarakat di Kota Bandung. Rinada ditangkap sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah tempat kos Jalan Pagarsih, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung. Sedangkan lima tersangka lain ditangkap di beberapa tempat.

"Dari enam tersangka tersebut, ada satu publik figur dengan inisial RR (Rinada) yang merupakan artis penyanyi. Tersangka RR ditangkap karena diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan dari hasil tes urine, tersangka RR positif mengandung metamphetamine atau sabu," kata Kapolrestabes Bandung, Kamis (18/2/2021).

Para tersangka, ujar Kombes Pol Ulung, dipersangkakan pasal sesuai peran masing-masing. Bagi pengguna dipersangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara.

"Sedangkan pengedar atau kurir dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UURI tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup," ujar Kombes Pol Ricky Hendarsyag.

Sementara itu, Rinada mengatakan, baru mencoba mengonsunsi narkoba. "Saya baru mencoba dan ini yang terakhir buat saya," kata Rinada.

Ditanya alasan memakai sabu, Rinada mengaku terpengaruh temannya. "Kebetulan saya ketemu salah satu teman, dan disuruh mencobanya. Kesalahan saya mencobanya (narkoba), gitu. Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, keluarga besar Satnarkoba, BNN. Narkoba no, sehat yes," ujarnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1323 seconds (0.1#10.140)