PLN UP3 Cikarang Sosialisasikan Keringanan Pembayaran Listrik Dampak Covid-19
Jum'at, 17 April 2020 - 21:05 WIB
loading...
LN UP3 Cikarang melakukan sapa pelanggan dan menyosialisasikan keringan pembayaran listrik pelanggan bersubsidi.Foto/Istimewa
A
A
A
BEKASI - PLN UP3 Cikarang melakukan sapa pelanggan di wilayah setempat. Hal ini dilakukan untuk menyosialisasikan pembayaran listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 tiap bulannya sesuai tagihan yang diberikan kepada konsumen.
Manajer PLN UP3 Cikarang, Ahmad Syauki menuturkan, sosialisasi pembayaran listrik tepat waktu sangat penting khususnya bagi pelanggan yang menggunakan sistem listrik pasca-bayar (meteran biasa). Dengan sosialisasi yang gencar, kata dia, pelanggan dapat mengetahui siklus pembayaran tagihan dan pemakaian energi listrik mereka.
“Tagihan rekening listrik pelanggan dapat dilakukan pembayaran sebelum tanggal 20 setiap bulannya,” kata Ahmad Syauki pada wartawan, Jumat (17/04/2020).
Syauki juga mengungkapkan, PLN UP3 Cikarang mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen rumah tangga 450 volt ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50% kepada konsumen rumah tangga bersubidi 900VA.
Masyarakat yang mendapatkan keringanan tagihan listrik adalah pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA serta yang bersubsidi, baik pascabayar dan prabayar atau dengan kode R1/R1T. "Untuk pelanggan rumah tangga 450 VA pascabayar akan langsung dibebaskan tagihannya pada April, Mei dan Juni," ujarnya.
Manajer PLN UP3 Cikarang, Ahmad Syauki menuturkan, sosialisasi pembayaran listrik tepat waktu sangat penting khususnya bagi pelanggan yang menggunakan sistem listrik pasca-bayar (meteran biasa). Dengan sosialisasi yang gencar, kata dia, pelanggan dapat mengetahui siklus pembayaran tagihan dan pemakaian energi listrik mereka.
“Tagihan rekening listrik pelanggan dapat dilakukan pembayaran sebelum tanggal 20 setiap bulannya,” kata Ahmad Syauki pada wartawan, Jumat (17/04/2020).
Syauki juga mengungkapkan, PLN UP3 Cikarang mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen rumah tangga 450 volt ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50% kepada konsumen rumah tangga bersubidi 900VA.
Masyarakat yang mendapatkan keringanan tagihan listrik adalah pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA serta yang bersubsidi, baik pascabayar dan prabayar atau dengan kode R1/R1T. "Untuk pelanggan rumah tangga 450 VA pascabayar akan langsung dibebaskan tagihannya pada April, Mei dan Juni," ujarnya.
Lihat Juga :