Akan Direvisi, Perda RDTR DKI Harus Terus Disosialisasikan

Jum'at, 19 Februari 2021 - 07:02 WIB
loading...
Akan Direvisi, Perda...
Gedung DPRD DKI Jakarta di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 harus segera direvisi. Masalah banjir, macet dan hunian bangunan menjadi dasar revisi RDTR.

Hal itu dikatakan Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti, Nirwono Joga saat menjadi pembicara kegiatan Sosialisasi Perda RDTR Nomor 1 Tahun 2014. Dia menjelaskan, revisi Perda RDTR memang diatur dalam jangka waktu lima atau 10 tahun kedepan yang disesuaikan dengan perkembangan sebuah kota. Di Jakarta, kata dia, revisi Perda dilakukan pada 2021, diimplementasikan pada 2022dan berlaku hingga 2030.

"Ada tiga isu yang menjadi dasar revisi Perda RDTR di Jakarta. Integrasi transportasi, pengendalian banjir dan relokasi ke hunian vertikal," kata Nirwono melalui pesan singkatnya, Kamis 18Februari 2021. Baca juga: REI DKI Minta Dilibatkan Dalam Evaluasi Perda RDTR

Nirwono menuturkan, DPRD selaku wakil rakyat yang akan merevisi Perda RDTR harus lebih sering memberikan pemahaman kepada masyarakat dan meminta masukannya. Apalagi, saat dirinya mensosialisasikan Perda RDTR di Kebon Baru itu, banyak warga yang tidak paham dengan RDTR itu sendiri dan akhirnya mereka ada gambaran seperti apa kota layak huni dan penataan kota yang baik.

"Berbagai moda transportasi harus disusun saling terintegrasi. Baik milik Pemerintah Pusat ataupun daerah. Kemudian untuk banjir, warga bantaran kali direlokasi ke hunian vertikal yang layak atau diberikan ganti untung yang sesuai, sungai diupayakan berfungsi maksimal untuk kapasitas aliran sungai, dan diperhatikan area penghijauan yang baik, untuk menahan turunnya permukaan tanah ataupun longsor. Pembenahan sungai baik itu normalisasi atau naturalisasi harus dijalankan," pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Rekomendasi
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved