Aniaya Mantan Istri Saat Jualan Kue, Pria Ini Dibekuk Polisi
Senin, 18 Mei 2020 - 01:39 WIB
loading...
Tersangka Ahmat Kholil (40) ditangkap Unit Reskrim Polsek Jabung, setelah melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya. Foto/Dok. Humas Polres Malang
A
A
A
MALANG - Entah setan apa yang merasuki Ahmat Kholil (40), hingga dia tega menganiaya mantan istrinya di tepi jalan saat sedang melayani pembeli kue dagangannya.
(Baca juga: Darurat Corona, Jenderal Bintang Dua Ini Cek Langsung Dapur Umum )
Pria yang diketahui merupakan warga Dusun Boro Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang tersebut, akhirnya dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Jabung, setelah sempat melarikan diri selama empat hari.
Menurut keterangan tertulis Kapolsek Jabung, AKP Syamsul Hidayat, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini, tega menganiaya korban pada Minggu (10/5/2020) siang, sekitar pukul 11.30 WIB.
"Korban yang diketahui bernama Solikati (41) merupakan mantan istri tersangka. Saat kejadian, korban sedang menjajakan dagangan kuenya dengan menggendarai mobil. Saat berhenti melayani pembeli, tiba-tiba datang tersangka dan langsung menganiaya korban," tuturnya.
(Baca juga: Darurat Corona, Jenderal Bintang Dua Ini Cek Langsung Dapur Umum )
Pria yang diketahui merupakan warga Dusun Boro Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang tersebut, akhirnya dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Jabung, setelah sempat melarikan diri selama empat hari.
Menurut keterangan tertulis Kapolsek Jabung, AKP Syamsul Hidayat, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini, tega menganiaya korban pada Minggu (10/5/2020) siang, sekitar pukul 11.30 WIB.
"Korban yang diketahui bernama Solikati (41) merupakan mantan istri tersangka. Saat kejadian, korban sedang menjajakan dagangan kuenya dengan menggendarai mobil. Saat berhenti melayani pembeli, tiba-tiba datang tersangka dan langsung menganiaya korban," tuturnya.
Lihat Juga :