Patuhi Perintah Kemenag, Ganjar Imbau Masyarakat Salat Id di Rumah
Minggu, 17 Mei 2020 - 21:00 WIB
loading...
Foto ilustrasi : Dok Okezone
A
A
A
SEMARANG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Heru Setiadhie menegaskan kabar pemberian izin bersyarat untuk pelaksanaan salat Idul Fitri di Jawa Tengah pada Minggu (24/5) tidak benar alias hoaks.
Kabar yang beredar melalui pesan berantai di media sosial itu menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberi izin pelaksanaan salat IdulFitri di masjid atau di lapangan asal menepati beberapa syarat, seperti mengenakan masker sampai pengaturan shaf atau barisan salat. Dalam pesan tersebut juga tertulis, peraturan itu diteken oleh Sekda Jateng, Heru Setiadhie atas nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Terkait berita tersebut saya tidak pernah merasa tanda tangan surat itu," tegas Heru, Minggu (17/5).(Baca juga : Lebaran Sebentar Lagi, Buruh Jateng Minta THR Tak Dicicil )
Untuk pelaksanaan ibadah salat IdulFitri yang jatuh pada Minggu (24/5/2020), Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berharap masyarakat mematuhi perintah dari Kementerian Agama, yang telah mengeluarkan ketentuan agar masyarakat melaksanakan salat di rumah saja.
"Sebaiknya ikuti saja ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan Majelis Ulama terus kemudian dari organisasi besar keagamaan," kata Ganjar.
Kabar yang beredar melalui pesan berantai di media sosial itu menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberi izin pelaksanaan salat IdulFitri di masjid atau di lapangan asal menepati beberapa syarat, seperti mengenakan masker sampai pengaturan shaf atau barisan salat. Dalam pesan tersebut juga tertulis, peraturan itu diteken oleh Sekda Jateng, Heru Setiadhie atas nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Terkait berita tersebut saya tidak pernah merasa tanda tangan surat itu," tegas Heru, Minggu (17/5).(Baca juga : Lebaran Sebentar Lagi, Buruh Jateng Minta THR Tak Dicicil )
Untuk pelaksanaan ibadah salat IdulFitri yang jatuh pada Minggu (24/5/2020), Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berharap masyarakat mematuhi perintah dari Kementerian Agama, yang telah mengeluarkan ketentuan agar masyarakat melaksanakan salat di rumah saja.
"Sebaiknya ikuti saja ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan Majelis Ulama terus kemudian dari organisasi besar keagamaan," kata Ganjar.
Lihat Juga :