Pemkot Jakut Terima 4.645 Usulan Musrenbang dari Tingkat Kelurahan
Senin, 15 Februari 2021 - 17:05 WIB
loading...
Pemkot memastikan 31 kelurahan telah melaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) untuk Tahun 2022. Foto: Yohannes Tobing/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Utara memastikan 31 kelurahan telah melaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) untuk Tahun 2022.
Kepala Suku Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota Jakarta Utara Hidayat mengatakan, dari 5.635 usulan yang diajukan, sebanyak 4.645 usulan dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dan diteruskan ke tingkat kecamatan.
"Untuk Musrenbang tahun ini mekanismenya lebih menjaring usulan rencana pembangunan dari tingkat RT/RW. Jadi usulan itu benar-benar aspirasinya dari warga," kata Hidayat saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).
Dijelaskan Hidayat, sebanyak 4.645 usulan rencana pembangunan diteruskan dalam Musrenbang tingkat kecamatan, 128 usulan teranggarkan pada rencana pembangunan tahun 2021, dan 862 usulan ditolak. Baca juga: Musrembang Polri Fokus Menjaga Stabilitas untuk Pemulihan Ekonomi
Agar terdapat keseimbangan pemerataan rencana pembangunan, dipastikan setiap pengurus RT/RW wajib mengajukan tiga prioritas usulan rencana pembangunan yang meliputi dua usulan rencana pembangunan fisik dan satu rencana pembangunan non fisik.
Kepala Suku Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota Jakarta Utara Hidayat mengatakan, dari 5.635 usulan yang diajukan, sebanyak 4.645 usulan dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dan diteruskan ke tingkat kecamatan.
"Untuk Musrenbang tahun ini mekanismenya lebih menjaring usulan rencana pembangunan dari tingkat RT/RW. Jadi usulan itu benar-benar aspirasinya dari warga," kata Hidayat saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).
Dijelaskan Hidayat, sebanyak 4.645 usulan rencana pembangunan diteruskan dalam Musrenbang tingkat kecamatan, 128 usulan teranggarkan pada rencana pembangunan tahun 2021, dan 862 usulan ditolak. Baca juga: Musrembang Polri Fokus Menjaga Stabilitas untuk Pemulihan Ekonomi
Agar terdapat keseimbangan pemerataan rencana pembangunan, dipastikan setiap pengurus RT/RW wajib mengajukan tiga prioritas usulan rencana pembangunan yang meliputi dua usulan rencana pembangunan fisik dan satu rencana pembangunan non fisik.
Lihat Juga :