Selain Overstay, WNA Thailand dan Maroko Diciduk Tinggal Bersama

Senin, 15 Februari 2021 - 15:36 WIB
loading...
Selain Overstay, WNA...
Imigrasi Jakarta Selatan ciduk WNA Thailand dan Maroko karena langgar keimigrasian. Foto: Ari Sandita Murti/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan 2 WNA asal Thailand dan Maroko berinisial PS seorang perempuan dan KA seorang lelaki lantaran melakukan pelanggaran Keimigrasian. Selain melakukan overstay, keduanya sampai tinggal bersama meski bukan suami istri.

Kepala Divisi Keimigrasian (Kadiv Imigrasi) Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Saffar Muhammad Godam mengatakan, keduanya diamankan petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan di sebuah kos-kosan kawasan Jakarta Selatan. Kedua WNA yang diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian itu diamankan saat petugas melakukan operasi rutin tentang WNA.

"Ini merupakan kegiatan operasi rutin dari Imigrasi. Dua orang asing asal Thailand berinisial PS (wanita) dan KA asal Maroko diamankan dalam operasi tersebut," ujarnya kepada wartawan, Senin (15/2/2021). Baca juga: WNA Terpilih Jadi Bupati, KAMMI Pertanyakan Tata Kelola Data Kependudukan

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Muhammad Tito Andrianto menambahkan, keduanya diamankan karena telah melakukan pelanggaran Keimigrasi izin tinggal atau overstay. Izin tinggal PS berlaku hingga 18 Agustus 2020 lalu, sedangkan KA izin tinggalnya berlaku hingga 05 November 2020.

"Dua orang asing ini pasport yang dipakai habis masa berlakunya, kedunya juga bukan suami istri, tapi di tempat kost yang sama. Mereka tak mengurus perpanjangan dengan alasan biaya, harusnya mereka tetap melaporkan diri ke kantor imigrasi," tuturnya. Baca juga: Kemendagri Akan Batalkan E-KTP Bupati Sabu Raijua Terpilih Jika Terbukti WNA
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Putusan Praperadilan,...
Jelang Putusan Praperadilan, Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Pendukung di PN Jaksel
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Apresiasi Penangkapan...
Apresiasi Penangkapan 321 WNA Sindikat Judi Online, Penasihat Ahli Kapolri: Sangat Meresahkan
Rekomendasi
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Nonton Microdrama China...
Nonton Microdrama China 'Rising Before Fate' di V+Short, Simak Sinopsisnya
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved