Selain Overstay, WNA Thailand dan Maroko Diciduk Tinggal Bersama

Senin, 15 Februari 2021 - 15:36 WIB
loading...
Selain Overstay, WNA...
Imigrasi Jakarta Selatan ciduk WNA Thailand dan Maroko karena langgar keimigrasian. Foto: Ari Sandita Murti/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan 2 WNA asal Thailand dan Maroko berinisial PS seorang perempuan dan KA seorang lelaki lantaran melakukan pelanggaran Keimigrasian. Selain melakukan overstay, keduanya sampai tinggal bersama meski bukan suami istri.

Kepala Divisi Keimigrasian (Kadiv Imigrasi) Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Saffar Muhammad Godam mengatakan, keduanya diamankan petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan di sebuah kos-kosan kawasan Jakarta Selatan. Kedua WNA yang diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian itu diamankan saat petugas melakukan operasi rutin tentang WNA.

"Ini merupakan kegiatan operasi rutin dari Imigrasi. Dua orang asing asal Thailand berinisial PS (wanita) dan KA asal Maroko diamankan dalam operasi tersebut," ujarnya kepada wartawan, Senin (15/2/2021). Baca juga: WNA Terpilih Jadi Bupati, KAMMI Pertanyakan Tata Kelola Data Kependudukan

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Muhammad Tito Andrianto menambahkan, keduanya diamankan karena telah melakukan pelanggaran Keimigrasi izin tinggal atau overstay. Izin tinggal PS berlaku hingga 18 Agustus 2020 lalu, sedangkan KA izin tinggalnya berlaku hingga 05 November 2020.

"Dua orang asing ini pasport yang dipakai habis masa berlakunya, kedunya juga bukan suami istri, tapi di tempat kost yang sama. Mereka tak mengurus perpanjangan dengan alasan biaya, harusnya mereka tetap melaporkan diri ke kantor imigrasi," tuturnya. Baca juga: Kemendagri Akan Batalkan E-KTP Bupati Sabu Raijua Terpilih Jika Terbukti WNA
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Jelang Putusan Praperadilan,...
Jelang Putusan Praperadilan, Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Pendukung di PN Jaksel
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Rekomendasi
Keluarga Peter Crouch...
Keluarga Peter Crouch Cerita Susahnya Masuk AS saat Piala Dunia 2026
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Lisa BLACKPINK Raup...
Lisa BLACKPINK Raup Nilai Komersial Rp198 Miliar usai Tampil di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved