Dino Patti Djalal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena Dianggap Memfitnah
Minggu, 14 Februari 2021 - 14:12 WIB
loading...
Dino Patti Djalal. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Fredy Kusnadi, pihak yang mengklaim sebagai pembeli rumah ibu Dino Patti Djalal melaporkan Dino Patti Djalal ke Polda Metro Jaya lantaran menganggap telah melakukan pencemaran nama baik.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ tertanggal Sabtu, 13 Februari 2021. Mantan Juru Bicara Presiden di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu disangka melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Baca juga: BPN Bisa Batalkan Akta Jual Beli Sertifikat Tanah Milik Ibu Dino Patti Djalal, Asal...
Dino dianggap telah mencemarkan nama baik dan menghina Fredy dengan menyebutnya sebagai dalang sindikat mafia penipuan sertifikat tanah. “Klien kami saudara Fredy memang benar ada membeli satu rumah di Jalan Antasari yang proses jual belinya dimulai dari pembayaran uang muka sebesar Rp500 juta pada Ibu Dino. Selanjutnya, Fredy menebus sertifikat atas nama keponakan atau sepupunya (Yurmisnawita) tersebut di koperasi simpan pinjam," ujar pengacara Fredy Kusnadi, Tonin Tachta, Minggu (14/2/2021).
Kliennya itu telah melakukan pembayaran uang muka rumah dari harga yang telah disepakati, yang selanjutnya dibayar secara kredit atau menyicil. Setelah itu, kliennya pun melakukan balik nama berdasarkan PBB dan AJB di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jakarta Selatan. "Setelah itu, apa yang salah dan palsu? Apakah ini mafia? Dan oleh sepupu atau keponakan tersebut klien kami dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya," katanya. Baca juga: Dino Patti Djalal Korban Mafia Tanah, Menteri ATR: Jangan Kasih Sertifikat ke Orang Lain
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal memberi kabar mengejutkan perihal penegakan hukum terhadap mafia tanah . Menurut dia, polisi telah membebaskan dalang mafia tanah tanpa proses hukum yang jelas.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ tertanggal Sabtu, 13 Februari 2021. Mantan Juru Bicara Presiden di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu disangka melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Baca juga: BPN Bisa Batalkan Akta Jual Beli Sertifikat Tanah Milik Ibu Dino Patti Djalal, Asal...
Dino dianggap telah mencemarkan nama baik dan menghina Fredy dengan menyebutnya sebagai dalang sindikat mafia penipuan sertifikat tanah. “Klien kami saudara Fredy memang benar ada membeli satu rumah di Jalan Antasari yang proses jual belinya dimulai dari pembayaran uang muka sebesar Rp500 juta pada Ibu Dino. Selanjutnya, Fredy menebus sertifikat atas nama keponakan atau sepupunya (Yurmisnawita) tersebut di koperasi simpan pinjam," ujar pengacara Fredy Kusnadi, Tonin Tachta, Minggu (14/2/2021).
Kliennya itu telah melakukan pembayaran uang muka rumah dari harga yang telah disepakati, yang selanjutnya dibayar secara kredit atau menyicil. Setelah itu, kliennya pun melakukan balik nama berdasarkan PBB dan AJB di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jakarta Selatan. "Setelah itu, apa yang salah dan palsu? Apakah ini mafia? Dan oleh sepupu atau keponakan tersebut klien kami dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya," katanya. Baca juga: Dino Patti Djalal Korban Mafia Tanah, Menteri ATR: Jangan Kasih Sertifikat ke Orang Lain
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal memberi kabar mengejutkan perihal penegakan hukum terhadap mafia tanah . Menurut dia, polisi telah membebaskan dalang mafia tanah tanpa proses hukum yang jelas.
Lihat Juga :