2.090 Pelanggar Protokol Kesehatan di Bekasi, Denda Terkumpul Rp23 Juta

Minggu, 14 Februari 2021 - 09:06 WIB
loading...
2.090 Pelanggar Protokol...
Pelanggar protokol kesehatan di Bekasi dikenai denda. Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Kota Bekasi, pemerintah daerah setempat menggelar razia di beberapa tempat kerumunan. Hasilnya, pemerintah menindak dengan teguran maupun sanksi tegas berupa denda hingga terkumpul Rp23 juta.

”Denda ini terkumpul semenjak PPKM mulai diberlakukan pemerintah. Ada yang didenda maupun diberikan teguran keras,” ujar Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah, Minggu (14/2/2021). Baca juga: PPKM Mikro, Pemprov DKI Siapkan Kader Covid-19 di Setiap Rumah

Sanksi tersebut diberikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan dengan maksimal denda sebesar Rp100.000.

Menurut dia, pemerintah tidak mencari uang dalam penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda kepada pelanggar. Selama operasi penegakan protokol kesehatan, pemerintah belum pernah memidanakan pelanggar. ”Kami mengimbau agar masyarakat wajib patuh protokol kesehatan,” ucapnya.

Adapun jumlah pelanggar mencapai 2.090 pelanggar saat penerapan PPKM. Mereka yang melanggar dikenakan pemberian sanksi berupa denda maupun sanksi kerja sosial. ”Untuk sanksi kerja sosial yaitu membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, halte,” katanya. Baca juga: Kemenag Turunkan 50.000 Penyuluh Edukasi Stunting dan Protokol Kesehatan 5M

Untuk penindakan restoran, tempat hiburan, atau fasilitas umum lainnya sanksi terhadap pengelola usaha yang melanggar jam operasional seperti tempat hiburan yang ditegur ada 5 tempat, lalu dilakukan penyegelan ada dua tempat. ”Ada 7 tempat hiburan yang melanggar dan ada yang kami segel untuk izinnya segera dievaluasi,” tegasnya.

Sedangkan, restoran yang diberikan teguran keras sebanyak 55 tempat dan 5 restoran terpaksa disegel karena tak menerapkan protokol kesehatan, kemudian kafe yang ditegur ada 47 tempat dan 5 tempat disegel. ”Selain itu, area bermain seperti warnet dan toko retail ada yang kami tegur lalu disegel,” ujar Abi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Rekomendasi
Jadwal Timnas Indonesia...
Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi Garuda Akhiri Penantian Gelar Perdana
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Wujudkan Rencana Liburan...
Wujudkan Rencana Liburan Lebih Fleksibel Melalui Paylater
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved