Surabaya Larang Isolasi Mandiri di Hotel, Begini Alasannya

Jum'at, 12 Februari 2021 - 20:06 WIB
loading...
Surabaya Larang Isolasi...
Satgas COVID-19 Kota Surabaya menertibkan berbagai tamu yang kedapatan menginap melebihi 3 hari. Isolasi mandiri di hotel kini dilarang oleh Pemkot Surabaya. Foto/SINDOnews/dok
A A A
SURABAYA - Pengetatan aturan terkait isolasi mandiri kini terus dilakukan Pemkot Surabaya dengan menerbitkan Surat Edaran terkait kewajiban bagi pengelola hotel atau apartemen untuk melaporkan pengunjung atau tamu yang menginap 3 hari atau lebih.

Baca juga: Tinjau PPKM Mikro di Surabaya, Panglima TNI Ajak Perketat Protokol Kesehatan

Aturan baru ini dilakukan untuk mengantisipasi supaya tak ada pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri di hotel atau penginapan. Mereka pun tidak jujur yang bisa berakibat pada penularan baru pada pegawai hotel maupun apartemen.

Baca juga: Jadi Wali Kota Sepekan, Bagaimana Racikan WS untuk Surabaya?

Penegasan aturan terlait larangan isolasi mandiri di hotel mulai dilakukan hari ini sesuai surat edaran bernomor 433.2/1308/436.8.4/2021. Surat itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, Jum'at (12/2/2021).

"Dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 Kota Surabaya, bersama ini disampaikan kepada saudara apabila terdapat tamu/pengunjung yang tinggal tiga hari atau lebih di tempat/usaha yang saudara kelola untuk segera melaporkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya," demikian isi bunyi dalam surat edaran tersebut.

Selain laporan ditujukan kepada Disbudpar, dalam lanjutan isi surat itu disebutkan pula bahwa laporan juga disampaikan kepada Posko Satgas Penanganan COVID-19 Kota Surabaya atau Kantor Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Surabaya.

Surat edaran ini ditujukan kepada beberapa pihak. Selain Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur, surat juga ditujukan kepada Ketua Assosiasi Building Manager Jawa Timur. Surat yang sama juga ditujukan kepada pemilik/pengelola hotel, pemilik/pengelola apartemen, pemilik/pengelola guest house/homestay/penginapan.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengaku mendapatkan laporan adanya fenomena tamu yang tidak jujur melakukan isolasi mandiri di salah satu hotel di Surabaya.

"Kapan hari Polrestabes menemukan itu di salah satu hotel, isolasi mandiri karena COVID-19. Ini kan bahaya kalau dia nggak declare (mengumumkan)," kata WS, panggilan akrabnya.

Menurut dia, hal itu bisa berpotensi terjadinya penularan. Pegawai hotel maupun pengunjung yang lain, bisa tertular jika tamu tak transparan. Bahkan, penularan bisa terus berlanjut apabila penyebaran itu tidak segera diputus. "Makanya harus kita putus rantainya," ungkapnya.

Untuk mencegah hal itu, Satgas COVID-19 di 31 kecamatan Surabaya juga diminta agar bergerak di wilayahnya masing-masing. Mereka diminta intens melakukan pengawasan hotel atau penginapan untuk memastikan kesehatan para pengunjung yang lebih dari tiga hari menginap.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Turnamen Domino Bupati...
Turnamen Domino Bupati Cup II di Sidrap Ramaikan Hotel dan UMKM
Kronologi Penemuan Jenazah...
Kronologi Penemuan Jenazah WNA Jepang di Hotel Kawasan Gambir Jakarta
Respons Pertumbuhan...
Respons Pertumbuhan Ekonomi di Tanah Bumbu, WHHG Resmikan Hotel 88 Batulicin
Fasilitas Hotel di Jakarta...
Fasilitas Hotel di Jakarta Dipreteli Komplotan Maling, Kerugian Capai Rp246 Juta
Hotel Legendaris Ini...
Hotel Legendaris Ini Hidupkan Kembali Identitas Historis dan Nilai Budaya Yogyakarta
Investasi Hotel dan...
Investasi Hotel dan Pariwisata di Bontang Jadi Gerbang Ekonomi Baru Kaltim
Liburan Sekolah, Hotel...
Liburan Sekolah, Hotel Ini Tawarkan Misi Seru Petualangan Staycation Keluarga
Serunya BBQ, Pasta dan...
Serunya BBQ, Pasta dan Live Music Tepi Kolam Temani Malam Akhir Pekan di Jakarta
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Ketua SC Mengaku Borong Kamar Hotel untuk Persidangan Muktamar
Rekomendasi
Perbandingan 5 Varian...
Perbandingan 5 Varian BYD M6 DM: Mana yang Pas untuk Kebutuhan Anda?
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved