Janji Palsu Bisa Loloskan CPNS, Kepala Desa di Mojokerto Ditahan

Jum'at, 17 April 2020 - 19:22 WIB
loading...
Janji Palsu Bisa Loloskan...
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Abdul Mukti, Kepala Desa (Kades) Ngrame, Pengging, Mojokerto, Jawa Timur akhirnya dibui setelah melakukan penipuan dengan modus penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pemkab Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima mengungkapkan, tersangka yang telah berusia 70 tahun itu, diringkus polisi berdasarkan laporan Efendi Hariyanto, 50 warga asal Desa Jotangan, Mojosari, Mojokerto. (Baca juga: Aneh, Intelijen AS Disebut Peringatkan Bahaya Corona November 2019)

"Tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Selanjutnya penyidik mendapatkan informasi bahwa tersangka ada di Balai Desa Ngrame dan akhirnya penyidik melakukan penangkapan," kata Dewa, Jumat (17/4/2020).

Aksi penipuan yang dilakukan Abdul Mukti ini bermula pada 19 Maret 2017 silam. Kala itu, Kades aktif ini menjanjikan anak korban menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Jombang. Namun, itu tidak gratis. Korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang pelicin sebesar Rp140 juta.

Lantaran sudah kenal akrab, korban pun percaya begitu saja. Efendi akhirnya menyepakati perjanjian tersebut. Secara bertahap, Efendi menyetorkan sejumlah uang kepada Abdul Mukti hingga mencapai Rp118 juta. Hal itu tak lain agar anaknya bisa menjadi guru ASN di lingkup Pemkab Mojokerto.

Akan tetapi, hingga waktu yang dijanjikan habis, anak Efendi tak kunjung berstatus sebagai ASN. Berbagai upaya sudah dilakukan Efendi dengan berkali-kali menanyakan kapan anaknya diangkat menjadi ASN di Pemkab Mojokerto. Lantaran terus berkelit, Efendi pun akhinya memilih jalur hukum dan melaporkan Abdul Mukti ke polisi.

"Atas dasar itu (laporan), penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana. Berdasarkan barang bukti berupa empat lembar kuitansi pembayaran dan keterangan saksi-saksi, yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka," imbuh Dewa.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Dewa, pihaknya sudah menetapkan Abdul Mukti sebagai tersangka tindak pidana penipuan. Kades aktif itupun langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan. Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto. Kades ditangkap saat berada di kantor Bali Desa Ngrame.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Kota Pasuruan ini.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Tantri Kotak Beberkan...
Tantri Kotak Beberkan Awal Mula Jadi Korban Penipuan, Bermula dari Teman Sekolah Anak
Tantri Kotak Diduga...
Tantri Kotak Diduga Jadi Korban Penipuan Rp10 Miliar, Arda Naff Angkat Bicara
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Rekomendasi
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Kantongi Pendanaan USD11,3...
Kantongi Pendanaan USD11,3 Juta, FLOQ Pacu Integrasi Teknologi Blockchain
Iran Peringatkan Kapal-kapal...
Iran Peringatkan Kapal-kapal Tidak Melintasi Selat Hormuz Tanpa Izin
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Darurat Utang, Setiap...
Darurat Utang, Setiap Kepala di AS Menanggung Beban Rp1,6 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved