Lawan Polisi, Begal Dihadiahi Timah Panas di Tanjung Priok
Kamis, 11 Februari 2021 - 18:13 WIB
loading...
A
A
A
Petugaspun langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku. Namun saat ditangkap, pelaku bukannya menyerah tapi langsung melakukan perlawanan dan menyerang petugas.
"Hingga akhirnya petugas menghentikan perlawanan tersebut dengan memberikan tindakan yang terukur dengan menembak kaki kanan pelaku untuk menghentikan penyerangan tersebut," tutur Guruh.
Atas perbuatan pelaku, dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Polisi juga mengamankan barang bukti satu dus HP, potongan pisau tajam dan senjata tajam celurit.
"Hingga akhirnya petugas menghentikan perlawanan tersebut dengan memberikan tindakan yang terukur dengan menembak kaki kanan pelaku untuk menghentikan penyerangan tersebut," tutur Guruh.
Atas perbuatan pelaku, dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Polisi juga mengamankan barang bukti satu dus HP, potongan pisau tajam dan senjata tajam celurit.
(mhd)
Lihat Juga :