Fantastis, Jabar Tanggung Utang Rp4 Triliun Gara-gara COVID-19
Kamis, 11 Februari 2021 - 10:32 WIB
loading...
Anggota DPRD Jabar, Daddy Rohanady. Foto/Istimewa
A
A
A
BANDUNG - Selain meluluhlantakkan sektor ekonomi, pandemi Corona Virus Desease-19 (COVID-19) meninggalkan beban utang cukup besar bagi warga dan pemerintah Jawa Barat (Jabar) yang nilainya fantastis hingga Rp4 triliun. Beban tersebut hadir bermula dari kebijakan pemerintah pusat dimana semua kepala daerah diberi otoritas penuh untuk melakukan refocusing kegiatan sekaligus realokasi anggaran.
Artinya, para kepala daerah diberi otonomi penuh terkait perubahan APBD. Landasan yuridisnya adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19. Baca juga:
Ilmuwan Ciptakan 'Jari Buatan' untuk Diagnosis dan Tangkap COVID-19
Perppu tersebut kemudian diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 .
"Jawa Barat pun untuk pertama kalinya melakukan perubahan APBD murni hingga lima kali. Semua perubahan itu dikaitkan dengan penanggulangan wabah yang semula berasal dari Wuhan-Cina tersebut," ujar Anggota DPRD Jabar, Daddy Rohanady, Kamis (11/2/2021).
Menurut Daddy, perubahan tersebut menggeser alokasi anggaran di semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang jumlahnya triliunan rupiah untuk penanganan kesehatan dan jaring pengaman sosial (social safety net). "Jawa Barat, seperti halnya beberapa daerah lain, tergolong daerah yang terdampak COVID-19 cukup parah. Di sisi lain banyak program/kegiatan yang masih membutuhkan pembiayaan," katanya.
Artinya, para kepala daerah diberi otonomi penuh terkait perubahan APBD. Landasan yuridisnya adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19. Baca juga:
Ilmuwan Ciptakan 'Jari Buatan' untuk Diagnosis dan Tangkap COVID-19
Perppu tersebut kemudian diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 .
"Jawa Barat pun untuk pertama kalinya melakukan perubahan APBD murni hingga lima kali. Semua perubahan itu dikaitkan dengan penanggulangan wabah yang semula berasal dari Wuhan-Cina tersebut," ujar Anggota DPRD Jabar, Daddy Rohanady, Kamis (11/2/2021).
Menurut Daddy, perubahan tersebut menggeser alokasi anggaran di semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang jumlahnya triliunan rupiah untuk penanganan kesehatan dan jaring pengaman sosial (social safety net). "Jawa Barat, seperti halnya beberapa daerah lain, tergolong daerah yang terdampak COVID-19 cukup parah. Di sisi lain banyak program/kegiatan yang masih membutuhkan pembiayaan," katanya.
Lihat Juga :