Uang Rp200 Juta Dikembalikan, Kuasa Hukum: Bukti Terjadi Kesalahan dan Pemerasan di Polsek Medan Helvetia

Rabu, 10 Februari 2021 - 22:29 WIB
loading...
Uang Rp200 Juta Dikembalikan,...
Muhammad Jefri Suprayudi didampingi Kuasa Hukumnya, Sipayung Panggabean dan Partners, kembali mendatangi Ditreskrimum Polda Sumut, di Mapoldasu, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5, Medan Amplas, Rabu (10/2/2021). Foto: iNews TV/Aminoer Rasyid
A A A
MEDAN - Muhammad Jefri Suprayudi didampingi Kuasa Hukumnya, Sipayung Panggabean dan Partners, kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( Ditreskrimum Polda Sumut ), di Mapoldasu, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5, Medan Amplas, Rabu (10/2).

Kedatangan mereka bertujuan, mengonfirmasi kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, terkait saksi-saksi dalam penyerahan uang dan saksi-saksi proses penangkapan korban Jefri oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia.

Baca juga: Diduga Diperas Wakapolsek Medan Helvetia, Jefri Penuhi Panggilan Polda Sumut

“Pihak Polsek Medan Helvetia telah mengembalikan uang yang diminta dulu kepada korban Jefri. Namun tidak genap Rp200 juta. Uang yang dikembalikan sebesar Rp199 juta, dengan rincian, Rp100 juta secara cash (tunai) dan Rp99 juta secara transfer,” ujar Jefri didampingi Tim Kuasa Hukumnya, Jhon Feryanto Sipayung SH, Roni Prima Panggabean SH CLA dan Irvan Viktor Gultom SH, kepada sejumlah wartawan, dalam temu pers, usai mereka menemui pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.

Namun lanjut Jefri, mobil dan handphone miliknya belum dikembalikan oleh pihak Polsek Medan Helvetia. Dia mengaku, total kerugian yang dialaminya atas kasus pemerasan tersebut, sedikitnya mencapai Rp500 juta. “Jika ditotalkan kerugian saya, yakni uang Rp200 juta, mobil dan Hp sedikitnya Rp500 juta,” ungkapnya.

Baca juga: Diduga Peras Warga, Kapolda Sumut Copot Wakapolsek Helvetia AKP DK

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Roni menjelaskan, dengan dikembalikannya uang tersebut, makan diindikasikan bahwa dugaan penangkapan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dugaan pemerasan itu terbukti.

“Artinya dengan telah dikembalikannya uang itu dan telah diterima korban dari oknum Polsek Medan Helvetia. Hal ini juga telah disampaikan ke Paminal Propam Polda Sumut,” katanya.

Kemudian kata Roni, mobil milik korban yang ditahan, posisinya tidak lagi berada di Mapolsek Medan Helvetia, tetapi sudah berada di Mapolda Sumut. Namun, tidak tahu apa statusnya. “Itu juga menjadi bukti bagi kita, bahwasanya dugaan perampasan itu kuat kebenarannya bahwa mobil itu memang ada di sini (Mapolda Sumut),” ungkap dia.

Baca juga: Wakapolsek Medan Helvetia Dilaporkan ke Propam Polri

Pihaknya pun percaya Polda Sumut mampu menangani kasus kliennya secara profesional dan menindak tegas oknum-oknum nakal tersebut. “Kami juga sedang menunggu jadwal DPR RI, terkait dugaan perbuatan pidana yang telah terjadi, dengan bukti pengembalian uang itu, supaya Polda Sumut bersih dari oknum-oknum nakal," tukasnya.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi mengatakan bahwa penyelidikan kasus tersebut masih terus berjalan di Propam Polda Sumut. "Semua masih terus berjalan,” ujarnya singkat.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Rekomendasi
Italia Blokir Bantuan...
Italia Blokir Bantuan Militer NATO kepada Ukraina Senilai Rp1.436 Triliun, Sinyal Kemenangan bagi Rusia?
Sepatu Pink Jadi Tren...
Sepatu Pink Jadi Tren di Piala Dunia 2026
Penalti Menit Akhir...
Penalti Menit Akhir Belgia Paksa Senegal Angkat Koper
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved